DEPOK– Bayangkan Anda memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak bertahun-tahun, tapi tiba-tiba semua denda dan pokoknya dihapus begitu saja. Kedengarannya seperti mimpi, bukan? Tapi ini nyata!
Warga Kota Depok menyambut baik program Hadiah Lebaran Untuk Warga Jabar yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan, dengan menghapus semua denda dan tunggakan pokoknya.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok 1, Yosep M. Zuanda, mengatakan bahwa pada hari pertama kemarin, ada 1.600 wajib pajak yang datang untuk mengikuti program ini.
Total transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar, naik 40 persen dari hari biasa yang hanya berkisar Rp900 juta.
“Kenaikannya cukup signifikan. Data kemarin saja menunjukkan lonjakan hingga 1.600 orang yang datang. Artinya, ini meningkat sekitar 40 persen dibandingkan hari-hari biasa. Untuk pajak kendaraan bermotornya, totalnya Rp1,3 miliar, sedangkan biasanya hanya berkisar Rp800–900 juta. Itu untuk kendaraan tahunan, ya, di luar kendaraan baru,” katanya, Jumat, 21 Maret 2025.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah kendaraan roda dua atau motor, yakni sekitar 65 persen. Sisanya terdiri dari kendaraan roda empat, truk, dan bus.
“Dari 1.600 itu, tetap didominasi motor sekitar 65 persen. Sisanya roda empat, truk, bus, dan sebagainya,” ujarnya.
Antusiasme warga untuk mengikuti program ini sangat tinggi, terlihat dari antrean kendaraan di Kantor Samsat Depok sejak kemarin. Jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Kota Depok diperkirakan lebih dari 300.000 unit, dengan mayoritasnya adalah kendaraan roda dua.
“Kendaraan yang menunggak pajak itu lebih dari 300.000, jadi cukup tinggi. Berdasarkan database Samsat, lebih dari 70 persen di antaranya adalah kendaraan roda dua, sisanya mobil dan lainnya,” tukasnya.
Ia menjelaskan bahwa program relaksasi pajak kendaraan ini digagas oleh Gubernur Dedi Mulyadi sebagai kado Idulfitri bagi warga Jawa Barat.
Ini adalah kebijakan pertama yang dibuat gubernur dan sangat membantu masyarakat. Biasanya, program pemutihan hanya berlaku untuk penghapusan denda, tetapi kali ini Dedi juga menghapuskan tunggakan pokok pajak.
“Bahkan, ini benar-benar pemutihan total. Dendanya dihapus, pokoknya juga dihapus, jadi nol. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja. Berapa tahun pun tunggakannya, Pak Gubernur sudah menetapkan bahwa itu dihapuskan. Ini kado Idulfitri,” begitu katanya.

