DEPOK- Tiga mobil polisi dirusak sejumlah orang tak dikenal di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat (18/4). Satu diantaranya dibakar hingga rusak parah. Kasusnya kini ditangani pihak kepolisian dan sudah ada tersanga yang ditetapkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso mengatakan perusakan dan pembakaran mobil bermula saat anggotanya hendak mengamankan seorang tersangka yaitu TS. TS dilaporkan ke Polres Metro Depok ada dua kasus yaitu tindak pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan serta undang-undang darurat senjata api.
“Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru. Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi. Kemudian terbit surat perintah membawa untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok,” kata Bambang Prakoso, Senin 21 April 2025.
Saat itu TS melakukan perlawanan dan warga di sekitar lokasi juga berupaya melakukan penghadangan. Dikatakan, penjemputan paksa TS dilakukan karena tersangka mangkir dari panggilan polisi. Bambang mengatakan, peristiwa induknya adalah karena ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Namun tanah yang terletak di sekitar Kampung Baru itu diklaim oleh TS sebagai tanah miliknya.
“Nah perusahaan properti ini sudah melakukan upaya pendekatan sudah, somasi sudah. Justru dengan adanya itu, orang yang kami amankan tersebut malah membikin bangunan semi permanen, membuang sampah pakai truk,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa telah terjadi penyerobotan lahan hingga adanya laporan terhadap TS. Terlapor mengklaim sebagai pemilik tanah namun tidak memilik alas hak.
“Iya peristiwa induknya pengakuan atas sebidang tanah yang bukan hak nya. Penguasaan lahan, dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan gitu. Kalau dibilang sengketa nggak bisa juga, kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak. Sedangkan peristiwa kita ini yang satu punya alas hak yang satu enggak punya tapi mengklaim,” tukasnya.
Atas laporan tersebut, polisi pun mendatangi terlapor dan hendak membawa ke kantor polisi. Namun saat itu ada orang-orang yang menghalangi hingga mobil dirusak dan dibakar. Namun belum dapat dipastikan apakah orang yang menghalangi dan merusak mobil tersebut adalah kelompok organisasi masyarakat (ormas) atau bukan.
“Kami belum bisa pastikan, tapi ya yang jelas ya orang yang ada disitu pada jam segitu. Iya (kondisi banyak orang di lokasi). Pakai balok masuk ke dalam mobil, kaca mobil pecah semua,” tukasnya.
Polisi menerima dua laporan berbeda namun satu terlapor. Pertama, tindak pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan. Kedua adalah undang-undang darurat senjata api. TS dilaporkan memiliki senjata api dan sempat ditodongkan kepada pelapor.
“Sudah sempat ditodongkan, sudah sempat ditembakkan kepada excavator yang akan digunakan untuk proses pemasangan pagar dari proyek pembangunan,” ungkapnya.
Saat ini polisi sudah mengamankan TS termasuk senjata api. Sedangkan untuk warga yang melakukan perusakan mobil polisi belum ada yang diamankan.
“Sementara untuk menjaga kondusifitas kami belum melakukan arah ke sana. Yang penting seseorang yang kami amankan dini hari tadi dapat diambil keterangannya untuk melanjutkan proses penyidikan tindak pidana perkaranya dulu. Sudah diamankan (senjata api) pada saat peristiwa induknya tanggal 23 Desember 2024,” katanya.
Ditegaskan bahwa, TS diduga melanggar Undang-undang Darurat karena memiliki senjata api jenis air gun. Senjata tersebut digunakan tidak sesuai kegunaannya.
“Jadi penerapan pasalnya undang-undang darurat senjata api, tapi jenisnya pistol air gun. Air gun itu kecepatan dan gayanya lebih besar, penggunaannya harus dengan izin dan ini enggak ada izinnya juga. Izin pun karena olahraga,” pungkasnya.

