DEPOK- Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Heri Hermansyah mengatakan sudah memberhentikan MAES, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melakukan pelecehan. MAES telah mengundurkan diri pada Senin 21 April 2025.
“Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat, harus Senin sudah mengundurkan diri mahasiswanya. Jadi sudah tidak menjadi Siswa PPDS lagi kita. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan. Ya kita berhentikan,” kata Rektor, Rabu 23 April 2025.
Saat ini pun Rektor sudah membentuk kembali Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Diketahui bahwa sebelumnya seluruh anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri.
“Dua hari setelah saya jadi rekor, Pansel PPKS UI bertemu dengan rektor dan seminggu kemudian Satgas PPKS yang baru sudah di SK kan oleh Rektor Universitas Indonesia. Jadi mereka sudah terbentuk dan bekerja seperti biasa dan kita support penuh. Anggotanya baru sesuai hasil seleksi Pansel PPKS UI,” ujarnya.
Dikti Kecam Tindakan Pelecehan
Di tempat yang sama, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Prof. Khairul Munadi menegaskan tidak mentoleran tindakan pelecehan dalam bentuk apapun. Kementrian pun menyatakan zero tolerance terhadap tindakan yang dilakukan MAES.
“Ya jadi untuk konteks tindakan-tindakan seperti itu tentu saja kebijakan kita di Dikti Saintek zero tolerance,” katanya.
Khairul mengatakan, sudah ada regulasi pencegahan tindakan kekerasan. Bentuknya semacam unit yang ada di semua perguruan tinggi. Namun ini diperlukan pengawasan yang lebih dekat.
“Jadi pak Rektor sudah menyampaikan itu kita tidak mentoleransi. Dan dalam konteks itu sebenarnya sudah ada juga regulasi pencegahan tindakan kekerasan dan sebagainya. Ini nantinya ada semacam unit di semua perguruan tinggi kita minta itu ada. Dan melalui itu kita bisa melakukan pengawasan lebih dekat. Jadi saya kira tadi Pak Rektor sudah menyampaikan, itu saya kira bagian dari pengawasan kita secara umum,” ujarnya.
Soal sanski, kata Khairul sudah memiliki Permendikristek terkait dengan DPKPT untuk dijadikan pencegahan tindak kekerasan. Hal itu tertuang di Kemendikristek 55 tahun 2024. Namun mengenai implementasinya harus dipastikan berjalan sesuai aturan.
“Ya sebetulnya dari Kemendikti Saintek kita sudah punya ya itu ada Permendikristek terkait dengan DPKPT ya jadi pencegahan tindak kekerasan, tidak hanya seksual, tapi secara umum, ini sudah ada Kemendikristek 55 tahun 2024. Dan ini kita akan implementasikan dengan lebih seksama dan menyeluruh. Untuk itu tadi pertanyaan yang sebenarnya relevan bahwa kita melakukan evaluasi, kemudian dengan perangkat regulasi itu kita pastikan pengawasan dan pelaksanaan permendikristek itu bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya.

