Berkedok Warung Kelontong, Empat Pelaku Jual Obat Daftar G Diamankan Polsek Bojongsari

Polsek Bojongsari sita ratusan obat daftar G

DEPOK- Empat orang penjual obat keras daftar G diamankan Polsek Bojongsari. Mereka menjualobat tersebut secara bebas di tokonya yang berkedok warung kelontong.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, keempat tersangka adalah R yang diamankan di Kp. Prigi, kemudian MA dan M yang diamankan di Jalan Kehakiman, MD diamankan di Jalan Durian.

“Yang pertama yaitu tersangka berinisial R. Tempat kejadian di Jl. Haji Sulaiman, Kampung Prigi RT 4, RW 7, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Waktu kejadian Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 21.25 WIB.  Modus pelaku dalam aksinya menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin di toko kelontong ataupun toko sembako. Adapun barang bukti yang bisa kita amalkan yaitu 39 butir obat-obatan daftar G jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp180.000,” katanya, Jumat (16/5/2025).

Selanjutnya adalah MA dan M di Jalan Kehakiman RT 03/ RW 05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. Barang bukti yang diamankan adalah 120 strip three back spendil. Tiap strip berisi 10 butir atau sekitar 1.200 butir.

“Kemudian ada 481 strip, per stripnya 10 butir atau 4.810 butir tramadol, 202 paket 1.010 butir eximer, satu buah handphone,” ujarnya.

Kemudian pihaknya mengamankan pelaku MD di Jalan Durian, Kampung Kandang, RT 02/ RW 03, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok. Pelaku diamankan pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari lokasi ini kita amankan 39 bungkus plastik, 222 butir eximer, 8 bungkus plastik merek BY 40 butir, 14 lembar ataupun 14 strip tramadol, 140 butir, 49 butir trihexpenidil dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.193.000,” tukasnya.

Diketahui ternyata pelaku sudah lama menjual obat daftar G secara bebas. Namun selama menjual mereka berkedok sebagai warung kelontong.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, mereka sudah lama beroperasi. Berkedok toko kelontong,” ujarnya.

Pembelinya kebanyakan adalah anak muda yang masih sekolah dan warga sekitar yang rata-rata putus sekolah. Rata-rata pengguna obat tersebut mengaku mengonsumsi sebagai penambah semangat dalam beraktivitas. Bahkan penggunanya mengaku tambah berani saat melakukan aksi kejahatan.

“Mereka mengkonsumsi ini tujuannya adalah membuat mereka berani untuk melakukan aksi kejahatan. Jadi bisa menjadi pemicu ataupun trigger dengan mengkonsumsi obat tersebut, mereka menjadi berani untuk melakukan tindak kejahatan,” katanya.

Dari keempat tersangka, ada yang warga setempat dan ada juga yang pendatang. Barang-barang tersebut didapat dari Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Warung sendiri. Ada warga di Sawangan dan Bojongsari, ada juga warga di Tajurhalang. Mereka mendapatkan dari Tanah Abang, dari penjual, nanti kita akan melakukan pengembangan. Mereka ada juga sistemnya COD (cash on delivery), jadi pesan barang, barang nyampe baru dibayar,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan, dari keterangan pelaku, sehari mereka dapat hasil penjualan antara Rp 180 ribu hingga Rp 1,3juta. Sehari penjualan obat mencapai ratusan butir. Sebulan mereka bisa meraup uang hingga belasan juta.

“Rp 30 juta, ada juga ada yang kisaran 15-30 juta. Mereka melakukan aksinya di malam hari, sehingga mungkin menurut mereka itu bisa bebas berjualan. Tapi kita selalu lakukan patroli apabila kita temukan langsung kita lakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.

Saat ini para pelaku sudah diamankan dan diperiksa polisi. Pelaku dijerat Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Barangsiapa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau kesehatan keamanan, khasiat pemanfaatan dan mutu sebagaimana diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *