DEPOK- Untuk mengurangi polusi udara dari gas buang kendaraan, Pemerintah Kota Depok menggelar program uji emisi gratis. Uji emisi dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dengan sasaran kendaraan bermotor yang ada di Kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, uji emisi digelar selama tiga hari sejak 26-28 Mei 2025 di tiga lokasi berbeda. Kuota yang disediakan sebanyak 200 kendaraan per hari. Uji emisi ini terbuka untuk semua jenis kendaraan bermotor, bukan hanya mobil dinas milik pemerintah.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor, bukan hanya mobil dinas tapi juga mobil sipil, mobil umum, termasuk angkutan kota, roda dua, roda empat,” katanya usai meninjau pelaksanaan uji emisi di Balai Kota Depok, Selasa (27/5/2025).
Chandra mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan uji emisi gratis ini dengan datang langsung ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh DLHK Depok.
“Silakan masyarakat yang ingin melakukan uji emisi datang ke lokasi yang disiapkan. Ini upaya kita bersama dalam mengendalikan pencemaran udara,” ujarnya.
Kendaraan yang lolos akan diberi stiker. Namun kendaraan yang tidak lolos diberi rekomendasi untuk perbaikan. Selain itu, kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan stiker lolos uji emisi.
“Kalau tidak lolos, kita tidak kasih stiker. Disarankan untuk ke bengkel resmi yang punya akreditasi untuk perbaikan emisi kendaraan,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman mengatakan dari uji emisi ini mampu menekan polusi udara. Saat ini sudah terjadi penurunan polusi di Depok dari yang kondisi awalnya tidak baik menjadi lebih baik.
“Mungkin kalau penurunan kita nggak melihat spesifik angka ya, tapi lebih ke kategori. Jadi yang awalnya kondisinya tidak baik menjadi lebih baik, karena angkanya itu variatif. Tapi semuanya di bawah ambang batas emisi udara,” katanya.

