DEPOK- Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan polisi. Pelaku adalah AF (35), warga Sasak Panjang, Tajur Halang, Bogor. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kampung Pintu Air, Citayam, Kabupaten Bogor pada Senin (16/6) siang. Pelaku diketahui adalah seorang guru taman kanak-kanak (TK). Sedangkan korban adalah BZ (11) siswa sekolah dasar.
Tertangkapnya pelaku bermula ketika warga yang merasa curiga karena AF membawa seorang anak kecil. Warga kemudian mengikuti dan memberitahu warga lain. Kemudian warga berhasil mengamankan pelaku bersama petugas keamanan di sebuah rumah di Kampung Pintu Air, Citayam, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, polisi mendapat laproan dari warga bahwa ada pelaku pencabulan yang diamankan warga. Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran kemudian menuju lokasi dan keterangan dari pelaku serta korban.
“Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 16 .00 WIB Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya pelaku pencabulan yang diamankan warga. Selanjutnya bhabinkamtibmas mendatangi TKP dan mengintrograsi pelaku serta korban,” katanya, Senin (16/6/2025).
Pencabulan itu terjadi saat korban sedang bermain layang-layang di Tanah Merah, Kecamatan Pancoran Mas. Korban dihampiri pelaku dengan iming-iming dibelikan layang-layang.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara awalnya korban sedang main laying-layang di tanah merah. Selanjutnya korban dibelikan layang-layang dan benang layangan,” ungkapnya.
Made menjelaskan, dari keterangan pelaku bahwa korban dipaksa untuk mengikuti kemauan AF. Korban pun mengalami pelecehan seksual yang dilakukan AF.
“Pelaku memaksa korban melayani pelaku,” tukasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi. AF pun dibawa ke Polres Metro Depok untuk diminta keterangan lebih lanjut. Kasusnya masih didalami polisi.
“Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok,” pungkasnya.

