Bangunan di Lahan Eks RPH di Rangkapan Jaya Ditertibkan, Pemkot Depok Akan Bangun MTs Negeri

penertiban lahan eks RPH di Rangkapan Jaya

DEPOK- Bangunan tak berizin yang berdiri di lahan eks rumah pemotongan hewan (RPH) di kawasan Rangkapan Jaya, Depok ditertibkan. Lahan tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Kota Depok untuk dibangun fasilitas sekolah.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima limpahan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok untuk melakukan penertiban di lokasi tersebut. lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kota Depok.

“Penertiban tadi itu sebetulnya kita ada pelimpahan dari BKD terkait masalah lahan Pemerintah Kota Depok yang digunakan oleh salah satu penghuni yang sudah diperingatkan oleh kita berulang-ulang sampai SOP-nya kita jalankan masih belum juga meninggalkan tempat,” katanya, Senin (7/7/2025).

Nantinya, Pemkot Depok akan membangun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN). Untuk tahap awal, maka dilakukan penertiban karena disana berdiri bangunan milik lain.

“Karena memang lahan tersebut mau digunakan oleh Pemerintah Kota Depok terkait pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri di lokasi tersebut tepatnya di Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas,” ujarnya.

Dalam penertiban tadi, ada satu keluarga yang menolak ditertibkan. Keluarga itu menempati lahan tersebut. mereka dulunya adalah karyawan di RPH pada tahun 2026.

“Bukan warga ya, jadi penolakan yang dilakukan oleh satu keluarga yang menempati RPH tersebut, karena memang dulu yang bersangkutan itu adalah karyawan RPH tahun 2016 yang RPH itu sudah dialihkan ke RPH Tapos,” ungkapnya.

Namun setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan keluarga tersebut, akhirnya keluarga tersebut bersedia untuk pindah dari lahan itu. Ada empat bangunan yang ditertibkan seluas 6.500 M2.

“Jadi dia nempatin disitu dan lahan itu sebetulnya dibangun oleh pemerintah Kota Depok kemudian ditempatkan dan sulit sekali pindah, kita sudah pendekatan secara baik-baik. Tadi kalau bangunan sih 4 bangunan tadi, luas yang pemerintah Kota Depok itu 6.500 M2, yang digunakan untuk MTSN itu seluas 3.500 M2,” tukasnya.

Pihaknya menurunkan 115 personil dalam penertiban tersebut. Terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, Denpom, DLHK, BKD, Camat dan PLT Lurah. Setelah ditertibkan, pihaknya akan melakukan pemantauan agar tidak dihuni pihak lain.

“Kami akan terus mengontrol untuk setiap harinya apakah masih ada aktivitas atau enggak dan kemudian juga dari rekan-rekan BKD sendiri juga ada yang ditugaskan untuk mengontrol sampai malam hari. Sehingga nanti ketika misalkan ada hal-hal yang sifatnya bangunan tersebut ada bangunan-bangunan yang didirikan kembali untuk segera melapor kepada Satpol PP,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *