Awal Mula Duduk Perkara Sengketa Lahan di Harjamukti yang Berujung Pembakaran Mobil Polisi

DEPOK- Proses pengukuran lahan di Kp. Baru, Harjamukti telah selesai. Pengkuran dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikawal Polres Metro Depok. Pengukuran lahan ini merupakan buntut dari kasus sengketa lahan yang berujung perusakan dan pembakaran mobil polisi yang dilakukan oleh TS dan kelompoknya beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum PP Property, Pittor Parlindungan Hasibuan mengatakan, lahan ini sudah didudukin dan dikuasai oleh PT PP Property dan sudah dipagar permanen namun ternyata dirusak oleh kelompok TS tahun 2022 dan akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Itu dari dulu sejak dibeli sudah dipagar dalam kondisi terpagar sudah terpagar dan kosong ini kosong nih. Kemudian akhir 2022 itu ada pagar itu dirusak sama TS dan rekan-rekannya. Baru kemudian atas tindakan tersebut, kemudian kita meminta pihak Polres melakukan penyidikan,” katanya, Jumat (11/7/2025).

Setelah polisi melakukan penyidikan, pihaknya hendak melakukan pengukuran namun ditentang oleh warga yang menghuni lahan. Bahkan karyawannya sampai hendak dikeroyok dan mendapat intimidasi hingga dipersekusi.

“Kami membawa Polres pun tetap dipersekusi disini. Kemudian pada 23 Desember 2024 waktu kami mau melakukan tindak lanjut laporan tersebut, laporan yang pertama. Kemudian kami dilempari, baru ditembakin pakai peluru disitu ada dua tuh, kami dari arah sana hendak membawa BPN untuk mengukur, kami ditembakin. Kemudian atas penembakan itu dilaporkan lah TS oleh operator beko yang kena kakinya, tindakan penembakan. Sewaktu polisi melakukan 4 bulan kemudian TS tersangka hendak mau ditangkap karena tidak kooperatif dipanggil berkali-kali gak datang, TS melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi yang di sana. Waktu mobil polisi yang sudah di sana ditangkap buru-buru nih geng-gengnya mereka geng-geng orang komplotan ini langsung memasuki membangun rumah-rumah ini. Jadi ini rumah baru nih, rumah yang baru dibangun nih setelah si TS ditangkap. Memang ada beberapa rumah yang sudah dibangun waktu itu,” bebernya.

Ditegaskan warga yang menghuni saat ini telah melakukan penyerobotan lahan. Mereka membangun rumah seolah telah menggarap lahan tersebut. Kuat dugaan telah terjadi praktik jual beli lahan dari warga pada TS.

“Menurut saya mereka melakukan penyerobotan. Kuat dugaan karena sudah dilakukan penyidikan, ini mereka beli dari si TS, tapi mereka seolah-olah melindungi ini menggarap. Tapi kuat dugaan ini mereka beli dan sudah ada diperiksa bahwa ini dibeli dari dia,” ungkapnya.

Parlin menuturkan, kliennya memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut. Sedangkan warga yang menghuni saat ini tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut. Dia menuturkan, seharusnya warga secepatnya mengosongkan lahan tersebut.

“Alas hak apa yang mereka punya? Nggak ada, mereka hanya menggaung-gaungkan gugatan yang mengada-ada, gugatan yang sekarang mereka ajukan. Seolah-olah gugatan itu untuk menghalang-halangi penyidikan, karena mereka anggap perma 156 itu, bahwa perkara perdata dulu diputus baru pidana, tapi itu tidak berlaku, ini kan penyerobotan, jauh sebelum gugatan ini sudah dilakukan pengrusakan. Seharusnya secepatnya dong (dikosongkan). Bukan diangkut paksa bahasanya kami akan meminta ini disita, dikosongkan. Kami sebagai pemilik masa tidak berhak atas tanah ini, klien kami sebagai pemilik masa tidak berhak atas tanah ini, klien kami sebagai pemilik masa tidak berhak. Masa orang yang tidak punya alas hak jadi memiliki, menguasai, memanfaatkan mendapat keuntungan kan gitu loh. Adil enggak seperti itu,” tanyanya.

Dari informasi yang didapat, di lahan PP Property saat ini berdiri sekitar 11 bangunan. Bahkan ada beberapa bangunan yang baru selesai dikerjakan.

“Rumah ini. Ini yang baru setelah TS ditangkap ini baru, ini baru bangun ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *