Waduh, Pengusaha Air Minum di Depok Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Terlibat Pencurian Ijazah

bulan puasa

DEPOK– FA, pengusaha properti di Depok menjadi korban pencurian ijazah yang dilakukan rekan bisnisnya. FA pun kemudian melaporkan T ke Polres Metro Depok karena diduga terlibat dalam pencurian ijazah tersebut.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025. T adalah bos air mineral kemasan di Depok.

FA menceritakan, peristiwa ini terjadi saat dia menyewa lahan milik terlapor di kawasan Krukut, pada tahun 2020. Saat itu dilakukan perjanjian selama 10 tahun. FA membayar sewa lahan senilai Rp150 juta per tahun dengan kenaikan 10 persen tiap tahunnya.

“Jadi kita sudah bayar 3 tahun. Rp150 juta, Rp165 juta, dan Rp181,5 juta. Itu dengan perjanjian 10 tahun, kita ada akad omongan aja nih sama yang bersangkutan, gentleman agreement lah,” katanya, Selasa, (7/10/2025).

FA kemudian ingin membeli lahan tersebut karena merasa cocok dengan lahan seluas sekira 1.000 meter itu. Saat itu disepakati harganya Rp 6 miliar. FA berencana membangun perumahan beberapa unit di kawasan tersebut.

“Sebelum itu kita bangun. Kan kita nyewa lahan, kita bangun dong. Saya bangun kantor, saya bangun kamar, saya bangun gudang, saya bangun mushola, saya bangun rumah contoh 2 unit. Yaudah, akhirnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun kan kita bayar. Kita bayar DP dong, Rp1 miliar. Berarti kan kurangnya Rp 5 miliar. Nah tahu-tahu di tahun ke-3, kita ngga boleh lanjutkan sewa,” ujarnya.

Namun tiba-tiba, terlapor mengembalikan DP yang telah ditransfer sebesar Rp 1 miliar. FA merasa janggal karena uang itu dikembalikan dengan keterangan pengembalian dana salah transfer.

“Padahal yang transfer langsung Pak Taxxx, saya ada bukti transfernya. Disitu kita udah dikembalikan dananya. Bilangnya salah transfer. Ditambah, saya kan di Bali posisi. Itu bangunannya lokasinya malah di pager,” ungkapnya.

Polemik ini semakin menjadi ketika terlapor merevisi kesepakatan dengan menaikan harga jual sebesar Rp10 miliar.

“Lah kan saya bilang, pak kita udah deal. Kalau kita belum lunas, kita bayar sewa tiap tahun ada kenaikan kan. Saya nggak mau kata Pak Txxx, kamu udah tau dong, sekarang harga disini mahal. Kan udah nggak Covid kan,” bebernya.

Mendengar hal itu, FA merasa keberatan. Ia kemudian meminta nego harga, tapi ditolak.

“Akhirnya nggak ada kesepakatan karena kita mintanya di Rp7 miliar, tapi dia tetap mintanya di Rp10 miliar dan langsung dibayar sekaligus maunya. Saya sewanya masih 10 tahun. Jadi ya udah, kalaupun nggak beli ya sewanya dilanjutin aja tuh yang 10 tahun. Karena kan kita udah bangun mushola, kantor permanen semua bangunan saya. Habis itu kita diusir,” katanya.

Terlapor juga mendesak FA agar segera membongkar bangunannya, namun FA menolak karena merasa rugi. Karena dia membangun bangunan tidak diganti rugi.

“Saya suruh bongkar sendiri kan, saya gak mau. Saya diemin tuh kurang lebih 20 bulan sampe sekarang nih,” ungkapnya.

Nahas, sekembalinya ke rumah tersebut ternyata kondisi sudah berantakan. Bahkan, menurut FA beberapa barang berharga dan dokumen penting miliknya telah raib.

“Begitu kemarin saya mau ngambil ijazah, ternyata kamar saya dijebol, dirusak, diambilin semua barang-barangnya. Termasuk ijazah, nggak ada semua. Dari situ, saya lapor polisi,” katanya.

Dia berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *