DEPOK– Polsek Bojongsari berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba. Kawanan ini terdiri tiga orang yaitu G (29), A (27), dan W (40). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu senilai Rp 1 miliar. Diduga barang haram tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2025.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan mengatakan, jaringan ini diamankan dari hasil pengembangan. Kasusnya masih didalami dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini diedarkan sejak empat bulan. Kalau yang tersangka tiga ini sudah kurang lebih 1 tahun melakukan peredaran narkoba ini satu bulan,” katanya, Rabu (31/12/2025).
Awalnya pihaknya mengamankan G di Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan. Dari tangan tersangka pertama didapat barang bukti berupa satu paket sabu kecil dengan berat 1,37 gram.
Selanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) kedua berada di wilayah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok.
Dari TKP kedua tersebut, polisi mengamankan tersangka G dengan barbuk 1 paket kecil dengan berat bruto yaitu 0,57 gram.
Sedangkan TKP ketiga berada di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Di TKP ketiga tersebut, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat 294,47 gram.
Terakhir, pengungkapan kasus peredaran narkotika dilakukan di wilayah Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
“Di lokasi ini, polisi menemukan 996 gram sabu. Namun, tersangka R masih dalam pencarian,” ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah memecah sabu dalam paket kecil. Kemudian barang ditempel di tempat yang sudah disepakati.
“Para tersangka mengedarkan narkotika dengan menggunakan sistem tempel,” ungkapnya.
Para tersangka menjual narkotika dengan mengemasnya menjadi paketan berukuran kecil hingga besar.
“Beratnya beda-beda, ada paket kecil, paket kelinci, paket kambing, dan juga paket sapi. Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram, kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram, paket sapi beratnya 0,80 gram,” tukasnya.
Pihaknya masih mendalami bandar yang memasok narkotika kepada para pengedar Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, juncto Pasal 112 Ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

