DEPOK- Kasus kematian DS alias Menyeng (40) akhirnya terungkap. Pria yang bekerja sebagai juru parkir itu tewas di tangan temannya sendiri yaitu S. Pelaku langsung ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Oka Mahenda mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di di Kelurahan Cilangkap, Tapos, Depok, pada Kamis (8/1/2026).
Kronologi kejadian bermula saat korban didatangi oleh tersangka S. Saat datang, S sudah penuh dengan rasa marah terhadap Menyeng.
“Jadi, saudara S mencari korban karena diketahui korban ini memiliki hutang kepada tersangka dan sudah berkali-kali ditagih namun tidak dibayarkan atau dikembalikan pinjaman uangnya,” katanya, Jumat (9/1/2026).
Tanpa basa basi, S langsung menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke jantung. Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia. keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
“Setelah mendapatkan informasi dari teman-teman Polsek, Sat Reskrim Polres Metro Depok bekerjasama, berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Cimanggis bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka S,” ungkapnya.
Peristiwa itu terjadi pukul 18.30 WIB. Tim kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku. S diamankan pukul 01.30 WIB.
“Ya jadi kurang dari 24 jam dengan kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Polres Metro Depok dengan unit reskrim Polsek Cimanggis, kita berhasil mengungkap keberadaan tersangka S,” ucapnya.
Oka menuturkan, motif tersangka melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban tewas adalah karena kesal.
“Kesal hutangnya tidak dikembalikan, sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” katanya.
Menyeng diketahui meminjam uang pada pelaku sebesar Rp 300 ribu. Namun saat ditagih, korban belum bisa mengembalikan. Keduanya saling kenal karena pernah pernah bekerja di satu swalayan yaitu menjadi parkir.
“Total hutangnya itu Rp 300 ribu. Tapi Rp 300 ribu ini dia 2 kali sempat berhutang Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Saat menghampiri Menyeng, pelaku sudah membawa pisau. S menusuk Menyeng saat tidur sehingga korban tidak dapat melawan. S menusuk Menyeng satu kali namun di bagian vital.
“Ditusuknya 1 kali namun cukup dalam dan mengenai organ vitalnya,” jelas Oka.
Usai menusuk Menyeng, pelaku langsung melarikan diri. Namun polisi berhasil mendapati jejak Menyeng dan diamankan kurang dari 24 jam.
“Tentunya upaya melarikan diri ada setelah melakukan penikaman atau penusukan tersebut yang bersangkutan ataupun tersangkah S melarikan diri tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya dia melarikan diri akhirnya kita dapat ungkap di tempat peresembunyiannya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 458 KUHP dan atau pasal 469 ayat 2 dan atau pasal 468 ayat 2 KUHP, kemudian pasal 468 KUHP.
“Ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

