DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forkopimda dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC) membongkar bangunan yang berada di atas Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan. Pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki izin.
Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, bangunan yang ada di atas badan Situ Tujuh Muara itu tidak berizin. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bahwa pemerintah provinsi ingin asetnya dikembalikan seperti sediakala.
“Tidak ada bangunan diatasnya sehingga kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun di atas Setu Tujuh Muara ini,” katanya, Minggu (25/1/2026).
Informasi yang didapat, bangunan itu akan dijadikan jogging track yang dibangun oleh pengembang perumahan. Sebelumnya, pembangunan tersebut sudah mendapat teguran dari BWSCC namun tidak digubris.
“Sepertinya ini dari developer ya, pengembang di sini yang enggak tahu pemanfaatannya rencananya untuk apa. Tapi sekali lagi dari BBWSCC sudah memberikan teguran pertama, kedua, tetapi juga belum juga diindahkan untuk dibongkar secara pribadi atau oleh mereka tetapi tidak dilakukan pembongkaran,” tegasnya.
Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung membenarkan adanya pelanggaran di atas area situ. Ditegaskan bahwa bangunan tersebut merusak badan.
Pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat dan kemudian melakukan peneguran pada 27 Oktober 2025. Pihaknya memberikan teguran pertama kepada pengembang untuk segera menghentikan konstruksi dan membongkar secara mandiri.
“Kemudian sesuai dengan tata perundangan, kita harus menunggu juga menjadi teguran kedua, teguran kedua sudah terbit tanggal 7 Januari 2026 dengan teguran yang sama,” tukasnya.
Hingga teguran kedua, pengembang tidak juga menghentikan pembangunan hingga dilakukan peneguran ketiga. Namun pengembang tetap tidak mengindahkan teguran tersebut hingga akhirnya pihaknya memproses sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Tentunya ketentuan perundangan itu tentunya ada konsekuensi pidana,” tegasnya.
David menjelaskan, ketika teguran ketiga belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentunya dimungkinkan sesuai ketentuan perundangan.
“Tapi sampai saat ini, kita eksekusi untuk agar dilaksanakan secara apa namanya secara bersama-sama tentunya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

