Tiap Kamis, Pegawai Pemkot Depok Akan WFH

DEPOK– Pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menjalani kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini mengikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. WFH akan diterapkan setiap hari Kamis.

Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, WFH tidak akan mengurangi layanan pada masyarakat. Pola WFH lebih pada upaya menyesuaikan pola kerja pemerintahan dengan perkembangan era digital.

“Latar belakangnya, hari ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan WFH, sehingga kita mencoba sejalan dengan pemerintah provinsi,” katanya, Selasa (27/1/2026).

Dikatakan, WFH juga pernah dilakukan saat pandemi tahun 2020. Sehingga ini bukanlah hal baru di lingkup Pemkot Depok.

“Hari ini era digital sudah semakin cepat perkembangannya. Salah satu upaya memulai kerja-kerja digital itu memang harus dipaksa juga dengan mekanisme WFH. Dulu kita sudah terbiasa dengan Zoom saat Covid-19, sekarang justru sudah jarang lagi,” ujarnya.

Alasan lain, kebijakan WFH ini juga akan menjadi bahan evaluasi efisiensi anggaran pemerintah daerah. Dari kebijakan tersebut akan diukur sejauh mana penghematan pembiayaan dapat dilakukan dengan WFH.

“Apakah ada korelasi antara WFH dengan penghematan listrik, air, telepon, termasuk makan-minum dan lainnya di Balai Kota. Itu semua harus dihitung,” ucapnya.

Dicontohkan Supian, kebijakan penghematan energi yang pernah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan mematikan lampu selama satu jam terbukti efektif.

“Makanya saya ingin tahu, kalau satu hari tidak berkantor, khususnya untuk unit kerja yang tidak langsung melayani masyarakat, dampaknya seperti apa,” ungkapnya.

Meski demikian, Supian Suri menegaskan tidak seluruh layanan menerapkan WFH. Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

“Nanti ada bagian-bagian pelayanan, khususnya pelayanan masyarakat, yang tidak WFH,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *