DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan itu mengacu pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
WFH tiap hari Kamis dilakukan untuk penghematan anggaran. Kendati sudah WFH, namun dipastikan layanan tidak terganggu.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Zarkasih mengatakan, penerapan WFH dilakukan atas dasar Surat Edaran Wali Kota Depok No 800/42/BKPSDM/2026 tentang Efisiensi Anggaran.
“Hari ini merupakan pelaksanaan WFH pertama di Pemerintah Kota Depok. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Depok, yang mengatur penerapan WFH dalam rangka efisiensi anggaran,” katanya, Kamis (29/1/2026).
Dikatakan bahwa WFH bukan berarti para pegawai di Pemkot Depok libur. Mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dari rumah sesuai dengan fungsi masing-masing.
“WFH ini bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dan bertanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN menjalankan sistem kerja dari rumah,” tegasnya.
Zarkasih menuturkan, layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan warga tetap beroperasi seperti biasa.
“Untuk pelayanan kepada masyarakat tetap kami laksanakan, baik di Mall Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Depok maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ucapnya.
Selain itu, layanan administrasi kependudukan tetap dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) serta di seluruh kantor kecamatan di Kota Depok.
Penerapan WFH dirancang agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah kebijakan penghematan anggaran yang sedang diterapkan.
“Pelayanan kepada masyarakat sama sekali tidak berpengaruh. Pemerintah Kota Depok dan seluruh ASN tetap hadir untuk melayani kebutuhan warga, terutama hal-hal yang harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

