DEPOK- Seorang pria diamankan Polsek Bojongsari karena menjual minuman keras (miras) illegal. Pelaku adalah MAR yang biasa menjual miras di wilayah Kecamatan Bojongsari.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Senin (2/2/2026) malam. Polisi mendatangi sebuah warung jamu yang berada di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok.
“Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MAR yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” katanya, Rabu (4/2/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di sekitar Jalan Parung–Ciputat. Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 18.00 WIB.
“Penindakan ini atas dasar informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol jenis Arak Bali di sebuah warung jamu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi. Di sana polisi mendapati pelaku sedang berada di warung jamu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di dalam warung.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sebanyak 69 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,” tukasnya.
Polisi membawa MAR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar,” katanya.
MAR melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 13 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

