Tergiur Cuan Besar, Bapak-Bapak Ini Nekat Oplos Gas Subsidi

Gas bersubsidi dioplos

DEPOK– Praktik penjualan gas non subsidi oplosan berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok. Pelakunya adalah MS (44), warga Pancoran Mas, Depok.

Modusnya yaitu dengan mengoplos gas non subsidi ukuran 5 dan 12 kilogram (Kg) dengan gas subsidi ukuran 3 Kg atau tabung melon.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. Kemudian penyidik mendalami laporan dan mendapati adanya praktik pengoplosan gas subsidi.

“Kami melakukan penindakan atau pengungkapan praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG serta perlindungan konsumen,” katanya, Rabu (15/4/2026).

Praktik pengoplosan ini dilakukan MS seorang diri di rumahnya. MS mengetahui cara memindahkan gas LPG dari YouTube.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat praktik ilegal pengoplosan atau ‘penyuntikan’ gas subsidi,” ujarnya.

Biasanya, MS memindahkan isi empat tabung gas melon ke dalam satu tabung gas ukuran 12 Kg. Sedangkan untuk ukuran 5 kg, dia mengoplos dengan cara memindahkan isi 2 tabung gas melon.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh keuntungan cukup besar dari praktik tersebut.

“Untuk setiap tabung, tersangka mengeluarkan modal sekitar Rp78.000 dan menjualnya seharga Rp200.000, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp122.000 per tabung,” ungkapnya.

Pengoplosan tersebut sudah berlangsung selama hampir empat bulan. Pelaku memalsukan segel dan tutup tabung gas agar terlihat seperti produk resmi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya regulator, stempel, handphone, uang hasil penjualan, dan 38 tabung gas berbagai ukuran, baik 3 kg maupun 12 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.

Made menambahkan, pihaknya terus mendukung program pemerintah dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami mendukung program pemerintah dalam mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *