Modus Pecah Kaca Intai Warga, Polres Depok Cokok Tiga Pelaku

Barang hasil curian pecah kaca

DEPOK– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Modus yang dilakukan ketiganya adalah dengan pecah kaca mobil.

Ketiganya adalah DP, DA dan E. Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penyelidikan intensif dengan mengandalkan rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim melakukan pendalaman terhadap laporan kejadian di lapangan.

“Awalnya tim melaksanakan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi, baik itu dari rekaman CCTV dan juga informasi dari masyarakat,” katanya, Senin (27/4/2026).

Penyidik mengidentifikasi dua lokasi utama yang menjadi sasaran pelaku, yakni di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Lingkar Utara Universitas Indonesia (UI), Kecamatan Beji. Dua pelaku yaitu DA dan E merupakan satu komplotan. Mereka diketahui telah berulang kali melakukan aksi tersebut.

“Untuk tersangka DA dan E ini mereka satu komplotan dan menurut pengakuannya, bahwa kedua tersangka ini telah melakukan modus yang sama sekitar enam TKP sejak bulan Maret yang lalu,” ujarnya.

Para pelaku mengincar mobil yang terparkir di lokasi sepi dengan penerangan minim. Kemudian pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus yang telah mereka rakit sendiri.

“Mereka menggunakan alat yang berhasil kami sita untuk memecah kaca mobil tersebut dan mengambil barang-barang pribadi milik korban. Jadi tinggal dilempar atau diketok saja kaca mobil tersebut, dalam sekejap bisa pecah,” imbuhnya.

Dalam tiap aksinya mereka terhitung sangat cepat, bahkan tidak sampai lima menit. Sasarannya yang diambil pelaku dari dalam mobil adalah tas, telepon genggam, serta barang berharga lain.

“Mobil pribadi menjadi sasaran, jenisnya berbagai macam. Dari enam TKP, pelaku mengintai mobil yang parkir di tempat sepi dan tanpa penerangan yang baik,” tukasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa tas, ponsel, senter, alat pemecah kaca, hingga kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Untuk sangkaan pasal yang kami terapkan kepada para tersangka adalah Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Satreskrim Polres Metro Depok berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Depok,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *