Sebulan Demo Buruh Tuntut Penyelesaian Upah dan BPJS, PT Immortal Buka Suara

DEPOK– Puluhan buruh melakukan aksi demo di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia di Cimanggis, Depok.

Ini adalah aksi yang kesekian kali dilakukan dengan tuntutan agar perusahaan menunaikan kewajiban kepada buruh.

Mereka sudah sebulan melakukan aksi dengan berkumpul di depan pintu dan melakukan orasi.

Mereka menuntut agar perusahaan menyelesaikan persoalan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan hingga upah.

Kuasa Hukum Pekerja sekaligus Ketua Tim Advokasi PP SPAI FSPMI, Wawaftahni mengatakan, perusahaan telah melakukan pemecatan terhadap sejumlah karyawan yang mogok kerja atau mangkir selama 14 hari tanpa keterangan lantaran menolak dimutasi.

Mereka menuntut agar rekan kerjanya kembali dipekerjakan karena proses pemecatan dianggap tidak sah secara hukum karena dilakukan oleh badan hukum berbeda.

“Karena mereka hubungan kerjanya adalah dengan PT Immortal, tapi yang melakukan PHK badan hukum lain dan kita enggak ada hubungan dengan mereka,” katanya, Selasa (19/5/2026).

Buruh juga melaporkan mengenai dugaan tindak pidana terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok.

Dikatakan, ada 10 pekerja yang upahnya kurang dan belum diberikah perusahaan. Total nilai mencapai Rp 616 juta.

Selanjutnya, perusahaan diduga memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dari karyawan selama enam bulan terakhir namun tidak disetorkan ke BPJS.

“Kami sangat terbuka negosiasi dengan perusahaan, tapi justru mereka yang menutup diri terhadap kami,” ujarnya.

Sementara itu, HRD Manager PT Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H. Suhartono mengatakan, pihaknya telah mengakomodasi sejumlah tuntutan pekerja dalam mediasi sebelumnya.

“Tuntutan mereka awalnya waktu kita ada pertemuan pertama itu, empat tuntutannya sudah oke katanya. Sudah istilahnya adalah dikasih warna hijau, artinya oke,” katanya.

Disebutkan, tuntutan utama yang tersisa saat itu adalah pencabutan PHK terhadap 16 pekerja dan mempekerjakan mereka kembali.

Perusahaan telah mencoba memenuhi permintaan tersebut dengan skema tertentu.

“Jadi kami mengakomodir keinginan teman-teman serikat, di mana kami mempekerjakan kembali mereka. Tapi, karena kesalahan-kesalahan yang udah terjadi, tentunya enggak bisa langsung dia bekerja, di PHK dulu, baru kemudian dia boleh bekerja kembali, itu yang tuntutan mereka,” ujarnya.

Namun karena tuntutan tersebut dianggap tidak sesuai dengan keinginan teman-teman serikat, maka mereka mengadakan demo kembali.

Hal itu disebabkan belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Manajemen berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dapat memfasilitasi mediasi lanjutan.

“Makanya mereka demo lagi hari ini,” ungkapnya.

Julius mengakui perusahaan masih memiliki persoalan terkait pembayaran UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, namun hal tersebut disebut dipengaruhi kondisi finansial perusahaan yang belum stabil.

“Kalau ada orang-orang di luar atau baik dari serikat atau orang luar melaporkan Immortal sampai ke Polda tentang masalah pembayaran BPJS dan juga mengenai satu lagi adalah UMK, sebenarnya kami juga perusahaan tidak menutup mata, ya,” akunya.

Perusahaan kata dia sudah berusaha untuk memperbaiki UMK maupun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena keterbatasan finansial perusahaan maka saat ini belum bisa dibayarkan.

“Tapi pasti ke depannya kalau memang kondisi perusahaan sudah membaik, maka akan bisa dipenuhi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kondisi perusahaan mulai mengalami tekanan sejak pandemi Covid-19, terutama karena bisnis kosmetik sangat bergantung pada operasional klinik kecantikan yang sempat tutup.

“Kondisi itu sebenarnya tidak saat ini saja, tapi itu terjadi sejak pandemi ya, pada saat pandemi kan semua klinik ditutup ya, sementara produk kami adalah produk kosmetik,” paparnya.

“Pada saat pandemi sudah ditutup, kliniknya karena takut penularan dan sebagainya, sehingga itu juga mulai merosot, tapi yang mulai merosot sekali adalah dua tahun terakhir ini. Jadi, perusahaan kami sudah mengalami kemerosotan yang luar biasa sampai penjualannya itu minus 50 persen,” sambungnya.

Kondisi tersebut kata Julius membuat perusahaan belum mampu memenuhi standar UMK Depok secara penuh.

“Jadi kalau dibilang perusahaan mau menuju UMK, pasti, karena itu sudah peraturan pemerintah. Ya, kalau tidak UMK pasti kena sanksi. Tetapi bagaimana mau menuju UMK kalau sementara perusahaan juga lagi menderita secara finansial,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *