Begini Lho Guys Cara Nyoblos di TPS

cara nyoblos di tps

Rabu, 17 April 2019 seluruh rakyat Indonesia termasuk warga Kota Depok akan mencoblos calon presiden dan wakilnya, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di Kota Depok, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk 2019 mencapai 1.309.738. Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan mencapai 5.759 TPS. Lalu seperti apa cara mencoblos di TPS?

Seperti dikatakan di atas, Pilpres dan Pileg kali ini dilaksanakan serentak setelah sebelumnya dilaksanakan secara terpisah. Nah, buat kamu yang mau nyoblos inilah cara-caranya.

Memilih calon di Pilpres dan Pileg

Pastikan kamu datang ke TPS yang terdaftar dan membawa KTP serta Formulir C6. Kalau belum punya KTP elektronik, kamu bisa bawa KTP sebelumnya. Setelah itu kamu harus antri dan tunggu panggilan. Nantinya petugas akan memebrikan lima surat suara.

Surat suara yang kamu terima berwarna abu-abu adalah untuk Capres dan Cawapres. Surat suara berwarna kuniing untuk memilih anggota DPR. Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD. Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah itu, kamu diarahkan untuk masuk ke bilik suara. Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat, di dalam bilik suara, untuk surat suara warna abu-abu, cobloslah satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Sedangkan surat suara warna kuning untuk anggota DPR RI, cobloslah satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR. Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD. Surat suara calon anggota DPD disertai dengan foto calon.

Surat suara warna biru anggota DPRD provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi. Terakhir, surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk. Dilanjutkan dengan memasukkan surat suara ke kotak yang telah tersedia. Terakhir pemilih yang telah menyalurkan aspirasinya akan diminta untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.

Namun, pada surat suara warna kuning, biru dan hijau tidak ada fotonya. Oleh karena itu, kamu harus tahu siapa yang akan dicoblos.

Hal-hal yang gak diperbolehkan

Ada beberapa hal yang gak diperbolehkan saat mencoblos di TPS. Seperti dilansir dari Detik, pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok. Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.

Selain itu, pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara. Hal ini agar hak pilih dapat tersalurkan dengan baik, serta surat suara dapat dinyatakan sah oleh panitia saat pernghitungan.

Tak hanya itu, pemilih juga tidak boleh membawa alat komunikasi atau kamera ke dalam bilik suara. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 pasal 38 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara.

Selain itu, dalam PKPU 3 pasal 42 juga melarang pemilih untuk mendokumentasikan kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara. Dokumentasi ini baik dalam bentuk foto maupun video.

Setelah memilih, surat suara harus kembali dilipat untuk dimasukan dalam kotak suara. Masing-masing surat suara ini dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya.

Hal terakhir yang harus dilakukan setelah mencoblos di TPS, yaitu mencelupkan salah satu jari pada tinta yang telah disediakan. Hal ini harus dilakukan sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya, serta mencegah satu orang mencoblos lebih dari satu kali.

Sumber teks: Pikiran Rakyat dan Detik

Sumber foto utama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *