5 Hal yang Perlu Diketahui Terkait Ganjil Genap di Depok

DEPOK24JAM, – Wacana Pemkot menerapkan aturan ganjil genap di Depok akan direalisasikan pada Oktober 2021. Aturan ini akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

Berikut ini hasil kajian Pemkot Depok terkait penerapan aturan ganjil genap.

1. Memperlancar 50 persen arus Jalan Margonda Raya

Pemkot Depok mengklaim, meski hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat, penerapan aturan ini diprediksi mampu memperlancar arus Jalan Margonda Raya hingga 50 persen.

“Kalau berdasarkan kajian kami, kinerja ruas Jalan Margonda Raya itu akan meningkat kurang lebih 45 sampai 50 persen (dengan berlakunya ganjil-genap),” ungkap Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala, dikutip dari Kompas, Senin, 27 September 2021.

2. Berlaku di 2 segemen Jalan Margonda Raya

Penerapan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya hanya akan dilakukan di dua segmen, yaitu flyover Universitas Indonesia (UI) di utara yang berbatasan dengan Jakarta Selatan hingga Simpang Ramanda/Jalan Arif Rahman Hakim.

Adupun, aturan ganjil genap ini tidak akan berlaku di segmen 1 Jalan Margonda Raya, yaitu dari Simpang Ramanda sampai Simpang Siliwangi/Tugu Jam.

“Kenapa hanya segmen 2 dan 3, karena segmen 1 itu merupakan ruas jalan yang mengakomodasi pergerakan kendaraan dari arah timur ke barat, maupun ke wilayah utara,” jelas Ari.

3. Tak efektif diterapkan untuk roda 2

Aturan ganjil genap tak diberlakukan bagi kendaraan roda 2, klaim Ari Manggala, karena dinilai kurang effektif. Hal ini diungkapnya berdasar hasil kajian tahun 2019, dari simulasi yang dilakukan di Jalan Margonda Raya.

“Tapi efektivitas untuk roda duanya itu kurang efektif, karena dikhawatirkan nanti akan membebani ruas-ruas jalan pendukung Jalan Margonda yang lain, baik dari sisi utara, selatan, timur, maupun barat,” terang Ari.

4. Berpotensi membebani jalan lain

Dengan diberlakukannya aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya, diprediksi akan menambah beban jalan lain di Kota Depok.

“Jadi, ruas jalan terdampak itu luas, ada beberapa ruas jalan. Jangan dipotret, misalnya, hanya Jalan Tole Iskandar yang terdampak. Zonasi surveinya kami bagi sampai 26 zona, koridor zona eksternal dan internal, untuk mengetahui pergerakan orang dari satu titik ke titik lainnya,” jelas Ari.

5. Siapkan 3 titik pengalihan lalu lintas

Ari Manggala menuturkan, pihaknya telah memetakan tiga titik pengalihan lalu lintas seiringan dengan diberlakukannya aturan ganjil genap.

“Di sisi utara, penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung dan Komjen M Jasin. Di timur di U-turn Juanda 1 atau akses ramp-off Tol Cijago. Di selatan di Simpang Ramanda, dialihkan ke Jalan Arif Rahman Hakim,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *