Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Depok Sahkan Raperda APBD 2022

DEPOK24JAM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Selasa, 16 November 2021.

Hasil rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Setelah sahnya Raperda tersebut me jadi Perda, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan bahwa telah dilakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Pembahasan tersebut dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), dengan hasil pembahasan di antaranya, pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah.

“Untuk pos pendapatan, senilai Rp 3.140.859.565.534 dan pos belanja daerah senilai Rp 3.576.079.292.595. Sedangkan untuk pos pembiayaan sebesar Rp 435.219.727.061,” ungkap Edi Masturo dikutip dari berita.depok.go.id, Selasa, 16 November 2021.

Edi menerangkan, penyusunan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022 itu tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat. Adapun rencana kerja pemerintah tahun 2022 mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

Hal tersebut juga sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok tahun 2005-2025. Yaitu perekonomian daerah secara fokus, efisien, dan efektif.

“Tujuan pembangunan ekonomi akan diarahkan untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja yang layak, dengan penekanan pada sektor niaga, jasa dan ekonomi kreatif. Juga untuk meningkatkan pemerataan pendapatan, menurunkan angka kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Adapun Wali Kota Depok Mohammad Idris menghaturan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Depok yang telah menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Tindak lanjut atas disahkannya raperda ini, pihaknya akan menyampaikan keputusan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menguji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya hasil evaluasi Gubernur kemudian akan disempurnakan oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutur Idris.

Rapat Paripurna digelar secara langsung dan virtual yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, jajaran Wakil DPRD Depok dan para anggota dewan. Kemudian dari unsur eksekutif diikuti oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, serta perangkat daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *