Hakim Putuskan Hukuman 14 Tahun Penjara Bagi Angelo Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan

DEPOK24JAM,- Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan di Depok, Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo dijatuhi hukuman penjara 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Hukuman itu dijatuhkan lantaran Angelo dinyatakan bersalah melakukan tindakan cabul yang dilakukannya itu.

Angelo didakwa Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Ahmad Fadil, Kamis, 20 Januari 2022.

Hakim mengatakan perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya. Hal itu pun merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela yang memberatkan terdakwa.

“Terdakwa adalah seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik, yang semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tukas hakim.

Atas penetapan hukuman yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Angelo, kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak mengaku pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut. Putusan itu diterima dengan baik.

“Ini suatu presidium yang baik untuk penegakan hukum bahwa di negara ini, ada Indonesia darurat kekerasan seksual. Indonesia bukan dalam keadaan baik-baik karena satu sisi ada darurat seksual tapi ada hakim ada jaksa ada polisi yang masih mempunyai hati nurani yang memberikan langkah tepat oleh proses peradilan sampai akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bahwa menyatakan terdakwa bersalah,” katanya.

Judianto Simanjuntak memandang putusan hakim menjadi hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban. Perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban.

“Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *