DEPOK24JAM, – Sebanyak 39 orang yang diduga terlibat prostitusi ditertibkan Satpol PP Kota Depok. Kebanyakan dari terduga itu merupakan pendatang.
“Kalau yang diperiksa 23 dan kemarin Jumat ada 16,” ungkap Kepala Satuan Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, dikutip dari Detik.com, Minggu, 17 April 2022.
Dari 39 orang yang ditertibkan itu, Lienda menyebut kebanyakan bukan merupakan warga Depok dan ber-KTP pendatang.
“Masalahnya hampir semua yang diadili bukan orang Depok. KTP pendatang, ada dari Bogor, Sukabumi, Cianjur, Sumedang, hingga Bandung,” ucapnya.
Lebih lanjut, Lienda mengatakan mereka yang terjaring beberapa mempromosikan secara mandiri.
“Kebanyakan sendiri (mempromosikan), tapi ada ditemukan dibantu sama temannya. (pakai aplikasi) MiChat,” kata Lienda.
Empat dari 39 orang yang terjaring penertiban tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis, 14 April 2022 dan dikenai sanksi pidana denda.
“Ada enam tersangka yang kami tangkap, empat disidangkan dan dua diajukan pada sidang berikutnya,” tutur Lienda.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Depok lantaran kegiatan prostitusi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.