Ada Dugaan Kasus Pencabulan, Kemenag Depok Pastikan Ponpes Riyadhul Jannah Tidak Ditutup

DEPOK24JAM, – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok Haji Asnawi memastikan pihaknya tak akan menutup Ponpes Riyadhul Jannah kendati sedang diterpa persoalan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru.

Saat ini kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Ponpes Riyadhul Jannah itu masih didalami oleh kepolisian. Mengenai kelengahan dalam pengawasan, kata dia, bisa saja terjadi karena disana banyak anak-anak yang diasuh dan dididik.

“Dan ini kejadiannya sekali lagi sampai saat ini baik pihak pesantren maupun kami, ketika kami tanyakan ya kan belum jelas dimana tempatnya ya kan, sedang apa itu kan masih terus kita telusuri,” ujar Asnawi.

“Karena bergumulnya orang ya kan ya itu tadi kalau kurang adanya pengawasan dan sebagainya itu kan bisa saja terjadi. Karena kalau pesantrennya itu tidak salah, ya kyainya juga nggak,” sambungnya.

Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman atas kasus pencabulan dimana diketahui sejumlah santriwati menjadi korban pelecehan seksual di ponpes tersebut.

Pendalaman pun dilakukan termasuk mengenai status guru yang melakukan tindakan asusila tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasinya itu bukan guru tetap disitu, Ya iya dan itu juga gurunya guru tetap apa guru tidak tetap apa guru ngabdi kan belum jelas,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Asnawi pihaknya tak ingin terburu-buru bertindak dan tidak ada niatan dari pihaknya untuk menutup pesantren pesantren yang tersandung kasus. Terkecuali, kata dia, jika ponpes tersebut melakukan makar baru akan ditutup.

“Kalau berbuat mungkin kita tutup lahannya atau buat perkadera apa namanya hal -hal yang tidak kita inginkan bisa ya kita tutup,” tutur Asnawi.

Dia menyebut akan memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencabulan yang terjadi di Ponpes Riyadhul Jannah Beji, Depok.

Namun, Haji Asnawi meminta agar pihak berwenang tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Menurutnya, kesalahan bukan pada pondok pesantrennya, melainkan oknum guru yang ada disana.

“Silahkan polisi bapak bapak kita memproses namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena kesalahan bukan di ponpes melainkan oknum guru sehingga asas praduga tak bersalah itu menjadi kunci penting ya,” kata Haji Asnawi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *