DEPOK24JAM,- Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar tengah ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, yang dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok tahun 2019/2020.
“Dana ini bermula di tahun 2019/2020 mendapat hibah sebesar Rp 15,350 juta,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Alfa Dera, Senin 5 September 2022.
“Dimana dalam temuan yang kami dapatkan sementara ini ada indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak sesuai peruntukkannya,” sambungnya.
Menurut informasi, uang tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum di Sekerertariat Bawaslu Kota Depok, yang seharusnya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada kota Depok.
Penyalahgunaan itu dilakukan dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan. Oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis.
“Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut dan telah dilakukan pulbaket. Sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” tuturnya.
Dana yang ditransfer oknum tersebut sebesar Rp 1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok. Diduga, terjadi penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga, tetapi merupakan perbuatan oknum.
“Dalam upaya pencegahan berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah tapi itu ulah oknum,” ucap Andi Rio Rahmat.
“Dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut jangan sampai perbuatan oknum oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi,” imbuhnya.
Rio menambahkan melihat data semakin banyaknya pola pemberian dana hibah, pihaknya akan terus aktif melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah.
“Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindak lanjuti tim jaksa untuk informasi mohon teman-teman bersabar Tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penangan,” tandasnya.