DEPOK24JAM,- Kekerasan seksual pada anak terjadi lagi di Depok, kali ini menimpa P (12) dan H (11). Korban P sudah melapor ke Polres Metro Depok.
P melakukan pelaporan diantar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Sementara korban berinisial H tidak membuat laporan.
“Saya mengantar satu orang anak korban kekerasan dari dua orang kekerasan seksual untuk membuat laporan yang sesungguhnya sudah ada laporan tetapi sampai hari ini belum ada BAP,” ucap Arist Merdeka Sirait.
Terdapat tiga orang terduga pelaku dalam kasus kekerasan seksual ini, yakni B (42), G (12) dan B (12).
Ketiganya diduga memberikan minuman keras dan pil yang membuat korban tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban di rumah kontrakan pelaku B di Pekapuran, Kecamatan Tapos, Depok.
“Pelaku ada tiga. Satu orang dewasa berusia di atas 42 tahun, kemudian dua orang berusia 12 tahun dan melakukan kekerasan seksual dengan diberikan lebih dulu minuman keras dan pil gila akhirnya terjadi kekerasan seksual itu,” tutur Arist.
Kejadian bermula saat P diajak oleh H ke rumah B. Sebelumnya, P dan H berkenalan ketika acara santunan. Kemudian mereka saling berkomunikasi dan main ke rumah B.
Disana sudah tersedia minuman keras yang dibeli dari warung. Dalam rumah tersebut, korban mengaku dicekoki pil hingga tidak sadarkan diri.
“Dicekokin dengan minuman keras dan sebagainya akhirnya pingsan dan malam itu jam 11 dia sudah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga orang itu,” bebernya.
Korban mengaku sudah berkali-kali mendapat pelecehan seksual. Karena mendapat ancaman, korban tidak berani memberitahu siapapun.
“Dia tidak memberitahu kepada orang lain sampai kepada ibunya,” ujarnya.
Kasus pelecehan ini terungkap saat korban mengalami kesakitan saat buang air kecil. Orang tua korban pun curiga dan menanyakan penyebabnya.
“Nah ini bisa terbongkar karena dia (korban) kencing merasa sakit dan sebagainya. Karena itu artinya sudah lama terjadi, berulang,” tandasnya.