DEPOK24JAM,- Tim Penasihat Hukum dan perwakilan korban First Travel menyerahkan 4.328 data korban yang berhak mendapat aset ke Kejaksaan Negeri Depok.
Korban First Travel meminta agar Kejaksaan Negeri Depok melakukan eksekusi atas Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 23 Mei 2022.
“Kami juga menanyakan sejauh mana proses dan kendala apa saja sehingga belum juga dieksekusi,” kata Penasihat Hukum Koorban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, Kamis, 19 Januari 2023.
Eksekutor dari putusan Mahkamah Agung (MA) adalah Kejaksaan, namun di antara ribuan korban ini apakah memungkinkan dan cukup mmenuhi dari aset yang disita sebanyak 820 item sesuai putusan MA. Itu juga yang kami pertanyakan,” sambungnya.
Selain data, Tim Penasihat Hukum dan perwakilan korban First Travel juga menyerahkan bukti yang dimilliki para korban.
“Data yang kami serahkan ini apakah yang dibutuhkan oleh Kejari untuk verifikasi. Sudah ada data, ada putusan, tinggal proses eksekusinya bagaimana yang akan dilakukan Kejari Depok,” tuturnya.
Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok belum mengeksekusi putusan PK tersebut lantaran belum menerima salinan resmi dari MA.
Oleh karena itu pihaknya berharap agar MA segera mengirimkan salinan resmi ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Terkait pengembalian kepada yang berhak ini, Kejari Depok sudah berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung, karena sudah ada putusan, kami selaku korban wajar saja menyerahkan data-data nama korban untuk diverifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator korban First Travel, Tridjojo Dwiwantoro menuturkan, Kepala Kejari Depok sangat membantu agar barang bukti yang disita dapat segera dikembalikan ke korban.
Dari keterangan Tridjojo Dwiwantoro, korban First Travel bukan hanya menerima aset berupa uang cash karena banyak aset dalam bentuk benda tetap dan benda bergerak.
“Ada rumah dan kendaraan, itu harus segera dilelang dulu. Ada mekanismenya, bisa dilelang oleh negara atau membentuk tim lelang, kami tidak tahu,” ucap Tridjojo Dwiwantoro.
Selanjutnya, para koordinator korban First Travel harus segera mengumpulkan data serta bukti yang ada untuk dikirim ke Kejari Depok.
“Nanti diverifikasi dan tahu jumlah korban, karena sangat banyak, takutnya ada yang tertinggal. Makanya, agar seluruh koordinator yang ada dapat menyiapkan data-data dan mengirimkan ke Kejari Depok,” tandasnya.