DEPOK24JAM- Universitas Indonesia (UI) berencana memberlakukan sanksi terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), yang telah menjadi pembunuh rekannya di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB). UI akan menerapkan sanksi administratif terkait status akademik jika tersangka sudah menerima hukuman definitif terkait pelanggaran kegiatan akademik yang tak dapat dijalankan olehnya.
“Sanksi administratif akan mengikuti keputusan yang definitif terkait hukuman atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada tersangka setelah ada ketetapan hukum yang tetap,” kata Sekretaris Universitas Indonesia, Agustin Kusumayati, pada Kamis (10/8/2023).
Agustin menjelaskan bahwa UI memiliki peraturan rektor yang mengatur kode etik dan perilaku. Aturan ini mencakup mekanisme penanganan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran, baik akademik maupun non-akademik, dalam lingkungan kampus UI.
“Dalam kasus ini, perbuatan melanggar atau tindak pidana terjadi di luar kampus, sehingga peraturan rektor ini tidak berlaku,” jelasnya.
UI sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi seluruh warga. Pihak universitas akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia terkait tindakan pelaku.
“Pimpinan dan manajemen UI mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap tenang namun waspada terhadap keamanan. Keselamatan warga UI adalah tanggung jawab bersama, termasuk unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan orang tua mahasiswa,” tambahnya.
Agustin memberikan pesan kepada para mahasiswa, terutama mahasiswa baru, untuk menjaga diri dan menghindari situasi berisiko. Selain dukungan dari universitas, keselamatan pribadi sangat penting, dan menghindari situasi berpotensi berbahaya adalah langkah efektif dalam melindungi diri sendiri.
“Kita harus selalu berhati-hati dan menghindari situasi atau kegiatan yang berisiko. Mari kita bersama-sama menjaga diri kita dengan menjauhi hal-hal yang dapat membahayakan kita,” pungkasnya.