DEPOK24JAM- RA, pembunuh ibu kandung yang terjadi di Jalan Bakti ABRI Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, terancam hukuman mati. RA tega membunuh ibu kandung dan membacok Munir, ayahnya sendiri, hingga luka parah di kepala.
“Ancaman hukumannya bisa hukuman mati kalau terbukti 340-nya, kemudian seumur hidup, 20 tahun penjara bisa, 15 tahun, atau 7 tahun,” kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief, Jumat (11/8/2023).
Pemicu pembunuhan ini karena RA dendam kepada kedua orang tua. Karena sejak kecil dia sering dimarahi. “Intinya kurang lebih (menyimpan dendam),” ujarnya.
RA mengaku mendapat kata-kata menyakitkan dari ayahnya. Kemudian pelaku juga sering dimarahi oleh Sri, ibunya, sehingga ketika ibunya sedang duduk di meja makan, pelaku langsung menghujani tusukan hingga 50 kali.
“Jadi memang ya kata-kata memang bapaknya (yang menyakitkan), tapi yang memarahi atau mengingatkan (menasihati) ya kalau orang tua konteksnya memang berdua pada saat itu,” tukasnya.
Pelaku memang berniat menghabisi nyawa ayahnya. Sehingga setelah menusuk ibunya, RA langsung melukai ayahnya menggunakan golok.
“Memang kalau dari kronologisnya memang sengaja ke arah situ. Jadi yang bersangkutan ingin menyasar ayahnya juga,” katanya.
Saat menganiaya ayahnya di kamar, pelaku sengaja mengunci pintu. Dengan tujuan agar korban tidak dapat keluar dan meminta pertolongan.
“Iya (sengaja dikunci kamar). Tapi korban teriak meminta tolong dan didengar warga yang kemudian datang ke rumah korban,” bebernya.
Kapolsek menuturkan, belum dapat memastikan apakah pelaku dibawah pengaruh alkohol atau narkoba atau tidak saat melakukan perbuatan tersebut.
“Untuk sementara ini hasil cek kita sudah ajukan nanti mungkin kita akan mintakan lagi untuk proses pengecekan nanti kita mintakan ke rumah sakit di rumah sakit soalnya,” pungkasnya.