DEPOK24JAM,– Seorang buruh cuci, Rumondang Nababan, meninggal dunia pada Desember 2023 yang merupakan salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh tokoh masyarakat, Ir. Edison Lumban Toruan pada Oktober 2023.
Ahli waris menerima santunan kematian tersebut yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin dan Tokoh masyarakat Kota Depok, Edison, pada hari senin (15/1).
“Sebelumnya saya turut berduka atas wafatnya Ibu Rumondang. Bahwa program BPJS Ketenagakerjaan itu nyata, hanya 16.800 dan baru dua bulan terdaftar sudah bisa mendapat 42 juta rupiah. Dan hari ini saya ikut mendampingi penyerahan simbolis santuan tersebut,” kata Edison.
Pihaknya juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sigap dalam merespon laporan kematian almarhum tersebut. Kemudian dapat langsung diproses, sehingga santunan tersebut dapat segera diserahkan kepada keluarga almarhum.
“Semoga santunan ini dapat dimanfaatkan oleh keluarga almarhumah Ibu Rumondang Nababan untuk melanjutkan perekonomian ke depan dengan sebaik-baiknya,” tambah Edison.
Achiruddin menyampaikan pihaknya turut berbelasungkawa atas keluarga almarhumah dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Selama ketika proses pendaftaran memang masih aktif bekerja dan berkas klaim lengkap,” ujarnya.
Pihaknya juga berterima kasih atas kepedulian Tokoh Masyarakat Ir. Edison dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warganya.
“Semoga program kepedulian ini bisa makin banyak di Kota Depok,” katanya.
Menurutnya, pihaknya bukan lembaga yang mencari keuntungan, oleh karena itu meski baru terdaftar 1 bulan, 2 bulan atau 1 haripun tetap akan diberikan manfaat secara penuh.
Dalam kesempatan itu, Edward Amrin, suami almarhumah, mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, serta bantuan dari tokoh masyarakat kota depok, Ir. Edison.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan.
Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Adapun jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Secara total, iuran yang dibebankan kepada pekerja informal jadi Rp36.800 per bulannya. Ini terdiri dari Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua.
Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari Bank kerjasama.