Misteri Kematian Mahasiswi di Depok: Polisi Ungkap Kekejaman Pelaku

mahasiswi di Depok

DEPOK24JAM,- Polisi telah mengungkap hasil visum terhadap mayat mahasiswi di Depok berusia 20 tahun, korban pembunuhan, diduga dilakukan oleh tersangka Argiyan Arbirama yang juga berusia 20 tahun. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada bibir dan leher korban.

“Korban diduga meninggal dunia karena ada tanda-tanda kekerasan pada bibir dan leher yang menyebabkan sumbatan jalan napas. Ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Depok,” ujar AKBP Rovan Richard Manhenu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada hari Kamis (8/2/2024).

Saat ini, polisi masih dalam proses pemberkasan terhadap tersangka Argiyan Arbirama. “Pemberkasan masih berlangsung,” tambah Rovan.

Sebelumnya, polisi telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan mahasiswi KRA, yang juga merupakan pacar dari Argiyan.

Dalam rekonstruksi itu, beberapa fakta terungkap. Salah satunya, bahwa Argiyan meninggalkan mahasiswi di Depok itu dalam kondisi terikat di dalam rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok.

Rekonstruksi juga mengungkap bahwa Argiyan memperkosa korban, dan karena melawan, korban kemudian dicekik hingga tidak sadarkan diri.

Setelah memuaskan hasratnya, Argiyan mengenakan pakaian pada korban mahasiswi di Depok itu dan mengikatnya, sementara korban dalam keadaan lemas.

“Setelah mengenakan pakaian pada korban, pelaku kemudian mengikat kaki korban dengan menggunakan sarung, dan tangan korban diikat dengan sarung bantal,” kata penyidik yang membacakan rekonstruksi.

Selanjutnya, Argiyan menutupi korban dengan selimut abu-abu dari kaki hingga kepala korban.

“Saat itu, korban masih terdengar berteriak-teriak pelan,” tambahnya.

Bahkan setelah Argiyan mengunci pintu kontrakan dari luar, dia masih mendengar suara korban.

“Setelah keluar, pelaku mengunci pintu kontrakan kembali dan masih mendengar suara korban yang masih berteriak,” ungkapnya.

Tabiat buruk Argiyan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa Argiyan memiliki kebiasaan menonton konten dewasa.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kompol Yandri Mono, Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Rabu (7/2/2024).

“Pada hari sebelumnya, kami telah menyampaikan bersama tim dari Apsifor mengenai temuan kami bahwa terdapat sejumlah video porno yang ditemukan di ponsel pelaku,” ujar Yandri kepada media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *