Bawaslu Depok Temukan Dugaan Politik Uang Dilakukan Caleg Golkar Dapil Depok – Bekasi

DEPOK24JAM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan indikasi praktik pembagian uang yang dilakukan oleh seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI di wilayah Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Bacaleg tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kota Depok-Bekasi. Penduduk menerima uang sejumlah Rp 100 ribu dalam amplop, disertai dengan kartu yang mencantumkan nama seorang bacaleg dari Partai Golkar.

Kartu tersebut menyebutkan ‘Surat Suara Pemilihan Umum Anggota DPR RI Kota Depok-Bekasi Tahun 2024’, dengan nama bacaleg Ranny Pahd A.Rafiq dan nomor urut 1. Bawaslu Depok telah berkoordinasi dengan Panwascam Sukmajaya untuk menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui laporan tersebut dan sedang melakukan investigasi.

“Sejauh ini, belum ada laporan resmi namun informasi awal telah diterima dan sedang diselidiki oleh Panwascam,” ujarnya.

Bawaslu meminta agar Panwascam Sukmajaya menginvestigasi lebih lanjut temuan tersebut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab, kepada siapa uang tersebut dibagikan, jumlahnya, dan di mana kejadian itu terjadi. Jika terbukti, hal tersebut dapat diangkat ke ranah hukum.

Sementara itu, pihak DPD Partai Golkar Depok menyanggah tuduhan pembagian uang yang diduga dilakukan oleh salah satu bacaleg.

Bacaleg yang dimaksud adalah Ranny Fahd A. Rafiq dengan nomor urut 1, yang mencalonkan diri untuk DPR RI dapil Kota Depok-Bekasi.

Pihaknya menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan praktik politik uang dan selalu mematuhi aturan yang berlaku. Mereka menolak politik uang dan mengikuti hukum yang berlaku.

Tajudin Tabri, Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Kota Depok, menyatakan bahwa pihaknya menolak politik uang dan taat pada aturan hukum.

“Dalam dunia politik, fitnah bisa terjadi dan mereka siap menghadapinya,” ujarnya. Selain itu, dia menyatakan bahwa segala tindakan di luar aturan tidak mewakili BSNPGD dan bahwa semua calon anggota legislatif telah dikonfirmasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tajudin juga menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan tentang fitnah politik uang yang dialami oleh bacaleg dari partai lain. Mereka bersedia melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang jika fitnah terus berlanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *