DEPOK24JAM,- Pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 9.00-9.40 WIB, terjadi penipuan di Jalan Lapangan Koni 1 RT. 3 RW 2, Pancoran Mas, Depok. Korban, Awal Suhardi (47), yang tinggal di lokasi tersebut, mengalami kerugian besar setelah dikelabui oleh seorang pria yang mengaku sebagai calon penyewa kontrakan.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban, yang merupakan kontrakan kosong yang akan ditempati oleh pelaku. Dalam percakapan terkait harga dan kondisi kontrakan, pelaku mengaku sudah siap pindah dan barang-barangnya sudah siap diangkut ke kontrakan tersebut.
“Pelaku kemudian meminjam uang sebesar Rp200.000 kepada korban, dengan alasan tidak memiliki uang tunai untuk membayar mobil pengangkut barang (gobox),” ujar Endah, tetangga korban.
Selanjutnya, pelaku juga meminjam motor dan HP korban dengan alasan untuk membeli cat dan menghubungi kantornya, mengaku sebagai pegawai KAI. Namun, pelaku mengganti kartu SIM nomor HP korban dengan kartu SIM miliknya.
“Dalam keadaan seperti itu, korban merasa percaya pada pelaku dan lupa untuk meminta KTP dan foto pelaku sebagai calon penyewa, sesuatu yang biasanya mereka lakukan sebelum menyewakan kontrakan,” kata Endah.
Saat kejadian, lingkungan sekitar rumah korban sepi karena banyak tetangga yang sudah berangkat kerja. Setelah pelaku pergi dengan motor dan HP korban, serta uang tunai Rp200.000, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan berharap pelaku dapat segera ditangkap. Awal Suhardi juga berharap warga sekitar dapat memberikan informasi terkait pelaku tersebut, meskipun ia menyadari kecil kemungkinan barang-barangnya akan kembali.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan warga bisa memberikan informasi apapun yang dapat membantu,” ujar Endah.
Endah mengatakan korban masih dalam kondisi shock karena motor yang diambil baru saja dibeli secara kredit dan masih dalam cicilan.