DEPOK24JAM– Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan diajukan pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 WIB dengan didampingi kuasa hukum Rico Novianto Hafidz dan timnya,” demikian dalam keterangan yang diterima.
Dalam dokumen permohonan bernomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diterima oleh panitera Mahkamah Konstitusi, pasangan tersebut menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terkait penetapan hasil perolehan suara Pilkada Depok. Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Elektronik (e-BP3) dan akan diverifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi meminta waktu untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam waktu tiga hari kerja sejak permohonan diajukan. Berkas yang diserahkan termasuk dokumen PDF dan dokumen Word, daftar alat bukti, Surat Keputusan KPU tentang hasil perolehan suara, serta surat kuasa.
Dalam daftar alat bukti yang diajukan, terdapat dokumen-dokumen terkait hasil perhitungan suara yang disertai alat bukti tambahan. Menurut SK KPU Nomor 702 Tahun 2024, KPU sebelumnya menetapkan hasil resmi Pilkada Depok yang menjadi dasar gugatan tersebut.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok telah resmi mengumumkan hasil rekapitulasi suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2024. Pasangan calon nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, dinyatakan sebagai pemenang dalam kontestasi ini.
Berdasarkan rekapitulasi pasangan Supian Suri-Chandra berhasil meraih total 451.785 suara. Sementara itu, pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi, memperoleh 396.863 suara.
Dalam Pilkada Depok 2024, total suara sah yang tercatat mencapai 848.648, dengan 32.364 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, jumlah total suara, baik yang sah maupun tidak sah, mencapai 881.012.