Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Dikaji Ulang, Warga Bisa Kehilangan Hak Kepemilikan

DEPOK– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berencana mengkaji ulang sertifikat kepemilikan tanah warga yang berada di kawasan garis sempadan sungai (GSS). Tanah di area ini nantinya akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, nanti kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Sungai. Supaya ke depan masyarakat tidak bisa membangun atau memiliki sertifikat di sepanjang bibir sungai,” kata Nusron usai rapat koordinasi evaluasi tata ruang di Depok, Selasa (11/3/2025).

Bagi tanah yang telah bersertifikat, Nusron menyatakan akan dilakukan pengkajian ulang. Jika ditemukan penyimpangan atau penerbitannya tidak sesuai prosedur, sertifikat tersebut akan dibatalkan. Namun, jika kepemilikan sah sesuai aturan, warga akan diberikan kompensasi berupa kerahiman.

“Kalau memang itu tanah negara, prosesnya nggak benar, lalu ada pelebaran, solusinya hanya kerahiman, tidak pakai appraisal karena itu bukan haknya,” ujarnya.

Di sisi lain, Nusron juga menyoroti belum direvisinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di 10 daerah di Jawa Barat, serta lambatnya proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang baru mencapai 17%. Kondisi ini dinilai menghambat perizinan dan investasi.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya evaluasi tata ruang untuk menciptakan lingkungan dan investasi yang sehat. Ia juga menyebut solusi normalisasi dan pelebaran sungai akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian PUPR pekan depan.

“Nanti solusinya akan segera dibahas di Kementerian PUPR, supaya pelebaran sungai tidak terhambat oleh sertifikat kepemilikan yang dikuasai melalui girik dan sejenisnya,” pungkas Dedi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *