DEPOK– Universitas Indonesia (UI) menegaskan komitmennya dalam menegakkan etika akademik dengan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran akademik dan etik. Sanksi diberikan kepada Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), serta mahasiswa yang terlibat.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa sanksi bagi dosen dan manajemen akademik mencakup larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, serta pembatasan jabatan struktural dalam jangka waktu tertentu. “Empat Organ UI tidak tebang pilih dalam menerapkan sistem dan mekanisme etik,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
UI menegaskan bahwa pendekatan yang diambil adalah pembinaan, bukan sekadar hukuman. Mahasiswa yang terlibat dalam pelanggaran diwajibkan meningkatkan kualitas disertasi dan memenuhi syarat publikasi ilmiah tambahan.
Arie juga menepis tuntutan pembatalan disertasi dan gelar akademik mahasiswa. Ia menegaskan bahwa Empat Organ UI—Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB)—telah memutuskan mahasiswa bersangkutan belum lulus karena revisi disertasi masih berlangsung.
“Mahasiswa tersebut belum bisa lulus karena disertasinya belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan. Oleh karena itu, tuntutan pembatalan gelar tidak relevan,” tegasnya.
UI memastikan bahwa keputusan ini merupakan hasil diskusi bersama Empat Organ utama kampus, yang satu suara dalam menegakkan integritas akademik tanpa kompromi.

