MinyaKita Ilegal Beredar di Depok, Dijual Lebih Mahal

DEPOK– Minyak goreng bersubsidi MinyaKita ilegal ditemukan beredar di Pasar Sukatani, Depok. Temuan ini terungkap saat Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (13/3/2025).

MinyaKita ilegal tersebut dikemas dalam botol dengan berbagai versi, namun tanpa izin edar dan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang diduga palsu. Selain itu, minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter, namun ditemukan dijual seharga Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter.

“Kami membeli beberapa sampel MinyaKita di sini dari pedagang. Ternyata ada dua MinyaKita dari produsen berbeda yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujar Chandra.

Setelah dilakukan pengukuran oleh UPT Metrologi, diketahui bahwa MinyaKita dalam botol hanya berisi 700 hingga 800 mililiter, bukan 1 liter seperti seharusnya. Sementara itu, MinyaKita dalam kemasan pouch sesuai dengan volume 1 liter.

“Kalau menurut UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi, ini melanggar peraturan karena tidak dicantumkan ukuran isi bersih,” tegas Chandra.

MinyaKita ilegal tersebut berasal dari produsen di Tangerang dan Bekasi. Untuk menindaklanjuti temuan ini, Polres Metro Depok telah mengamankan barang bukti dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menegaskan pihaknya akan menyelidiki kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami akan lakukan penyelidikan dengan langkah hukum yang ada. Sesuai arahan dari Pak Presiden, masalah ini menjadi atensi,” ujarnya.

Chandra menambahkan bahwa Pemkot Depok akan melakukan operasi pasar dan berkoordinasi dengan UPT pasar untuk memastikan harga MinyaKita tetap sesuai dengan HET serta mencegah peredaran minyak ilegal yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *