DEPOK– Lokasi sekitar Tanah Merah, yang kini dipasang patok “Sitaan BLBI”, menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal.
Tumpukan sampah terus menggunung, sementara warga sekitar tidak pernah mengetahui asal muasal buangan tersebut.
“TPA ilegal yang memanfaatkan aset negara ini berjarak tak jauh dari permukiman warga, khususnya di RW 01, Kelurahan Cipayung Jaya, Cipayung,” ujar Ihkaf, seorang warga Cipayung.
Tidak hanya menyebabkan bau busuk yang dirasakan warga, tetapi asap pembakaran pun sering kali mengepul hingga ke permukiman. Aksi pembakaran sampah yang dilakukan tiap tengah malam itu terjadi sedikitnya 2 hingga 3 kali per pekan.
,Warga telah melaporkan hal ini ke aparat setempat, termasuk Kelurahan dan Kecamatan Cipayung. Namun, hingga kini laporan tersebut tidak berlanjut,” katanya.
Upaya lain pun telah dilakukan melalui akun Depok24Jam. Pemerintah sempat melakukan sidak, tetapi hanya sekali, tanpa penutupan permanen maupun tindakan tegas.
Alhasil, TPA ilegal tetap beroperasi. Aliran sampah masuk sering kali dilakukan saat warga kampung sepi, sementara pembakaran dilakukan pada malam hari.
Hingga kini, belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Kota Depok. Video terkait lokasi tanah BLBI ini diambil beberapa pekan lalu, sedangkan video pembakaran sampah yang berdampak terhadap permukiman warga diambil pada 31 Maret 2025, di malam pertama Hari Raya Idulfitri.
Lewat postingan ini, warga berharap kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, untuk melakukan aksi nyata, membenahi, dan menutup permanen TPA ilegal yang jelas-jelas memanfaatkan aset negara.
“Buktikan bahwa Wali Kota Supian Suri bisa membawa perubahan—tidak seperti rezim sebelumnya,” paparnya.
Andai tidak ada tindakan tegas, kata dia, ke depan terbuka kemungkinan warga mengambil tindakan sendiri.