DEPOK- Polres Metro Depok kembali mengamankan sejumlah debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) yang sudah sangat meresahkan warga. Matel tersebut terjaring dalam Operasi Pekat Jaya.
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja mengatakan, ada empat orang diduga matel yang diamankan. Bermula dari laporan warga yang merasa resah karena dicegat matel di tengah jalan dan motor dibawa pergi. Motor tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang.
“Mengambil paksa kendaraan sepeda motor miliknya, lalu dibawa ke gudang penyimpanan benda yang diambil sitaan menurut versinya matel,” katanya, Kamis (7/8/2025).
Dari gudang tersebut, polisi menemukan satu unit motor. Kemudian motor tersebut diamankan polisi.
“Kita ke gudang itu memang yang kita temukan hanya ada satu motor ini, itu yang kita amankan,” ujarnya.
Modusnya, matel ini biasanya diam di satu titik sambil mengawasi motor yang menjadi target. Mereka akan segera mengikuti motor kreditur yang menunggak pembayaran pada leasing.
“Para pelaku ini mengatakan bahwa si korban ini tidak melaksanakan kewajibannya, untuk melakukan cicilan sudah tiga bulan, sehingga atas dasar itu mereka melakukan penarikan secara paksa,” tukasnya.
Kapolsek menuturkan, berdasarkan Undang-Undang fidusia bahwa hak tanggungan apabila kreditnya tidak dibayarkan atau belum dibayar, dapat ditarik pihak leasing atas persetujuan, ataupun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri. Namun pada umumnya, ditemukan para matel mengambil kendaraan kreditur belum memiliki putsan dari pengadilan.
“Mereka telah melakukan perampasan sesuai dengan kehendaknya sendiri, kita terapkan Pasal 368 KUHP, mengambil barang milik orang lain dengan ancaman kekerasan sehingga korban menyerahkan barang tersebut bukan atas kemauannya. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

