DEPOK– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi peringatan pada sejumlah kandang ternak yang berada di pinggir situ. Ada dua kandang ternak yang diduga kuat mencemari lingkungan karena membuang kotoran langsung ke badan air.
Hal itu diketahui saat KLHK bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meninjau langsung ke Situ Pedongkelan dan Situ Gadog. Dari hasil sidak diketahui bahwa ada tiga kandang ternak yang membuang limbah kotoran hewan ke badan air. Petugas kemudian memasang plang peringatan.
“Ya, ini kan sekarang pasang plang ya, plang sanksi. Nanti dari Deputi Gakum yang akan mengasih sanksi, tentu setelah dibuat BAP. Nanti kesalahannya apa, baru sanksinya nanti akan diputuskan setelah itu,” kataDirektur Perlindungan dan Pengelolaan Air KLHK, Tulus di Situ Gadog, Minggu (28/9/2025).
Kandang ternak tersebut bisa terancam ditutup jika terbukti menyalahi aturan. Saat ini masih dalam pemeriksaan pihak penegak hukum (Gakkum).
“Sanksinya bisa penutupan, bisa pembongkaran, nanti tergantung waktu BAP dari Gakum,” tegasnya.
Selain membuang limbah kotoran ke badan air, kandang tersebut juga tidak mengantongi izin dalam pelaksanaan aktivitas kandang ternak.
“Menyalahi pasti. Karena satu, nggak punya pengelolaan limbah. Kedua, ternyata tidak punya izin juga ya. Tidak punya dukungan lingkungan. Jadi SPPL, nggak ada. Nah itu dari isi perizinan sama pelaksanaannya dua-duanya menyalahi,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah yang ikut mendampingi mengatakan, lokasi kandang hewan tersebut diduga mencemari lingkungan. Pemotongan hewan itu juga belum memiliki izin.
“Saya bersama Kementrian LHK mendampingi Tim Gakkum juga mendatangi kandang hewan yang berada di sekitaran Situ Gadog. Diduga kuat membuang kotorannya ke badan air secara langsung. Praktik ini telah terjadi bertahun-tahun informasinya,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman menggatakan, tempat pemotongan hewan tersebut belum memiliki dokumen perizinan. Namun sudah ada komunikasi bersama pemilik untuk membuat dokumen perizinan.
“Untuk dokumen lingkungan sih memang tidak ada sampai hari ini dan kami juga sudah melakukan pembinaan. Rencana sih mereka sudah ada komunikasi ingin menyusun dokumen lingkungan,” katanya.
Pihaknya sudah menerima laporan dari warga perihal adanya kandang ternak yang mencemari lingkungan. Selanjutnya, pemilik kandang hewan tersebut akan dipanggil.
“Pertama dari aduan masyarakat, dari keberadaan (kandang hewan ini). Nanti akan diliat, tata ruangnya apakah seperti apa. Kemudian ini kan juga sudah ada tindakan dari KLHK, dari Gakkum KLHK dipasang bahwa ini aduan bukan hanya dari pemkot tapi sampai ke pusat,” ujarnya.
Peringatan sudah diberikan sebelumnya. Namun jika sudah dilakukan tindakan oleh kementrian berupa pemasangan plang maka pemilik akan segera dipanggil.
“Saya pikir kalau sudah ada peringatan, nanti tanya ke pejabat pengawas KLH. Kalau sudah ditangani mereka, kita memang punya pengawasan berlapis, dari kita DLHK tapi kalau sudah ada tindakan dari KLH seperti ini, maka nanti yang bersangkutan akan dipanggil,” pungkasnya.

