DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya mengindentifikasi penjualan rokok ilegal dan tanpa pita cukai. Wali Kota Depok Supian Suri meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan mengindentifikasi keberadaan rokok illegal. Pasalnya peredaran rokok ilegal membuat kebocoran pendapatan negara.
“Ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan negara, dengan mengetahui rokok ilegal agar tidak beredar di Kota Depok,” kata Supian pada kegiatan peningkatan kapasitas SDM anggota Satpol PP dan Linmas Kota Depok di kawasan Cimanggis, Depok, Senin (13/10/2025).
Dikatakan bahwa Satpol PP Kota Depok harus jeli dan meneliti setiap peredaran rokok illegal di Kota Depok. Menurutnya, memahami rokok ilegal dinilai tidak mudah, dikarenakan banyak rokok yang beredar menggunakan pita palsu atau pita yang berasal dari perusahaan lain.
“Dibutuhkan ketelitian dan pemahaman lebih tentang rokok ilegal,” ujarnya.
Supian meminta Satpol PP dan Linmas Kota Depok meningkatkan wawasan tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu. Ketepatan dan kecermatan Satpol PP dan Linmas dalam mengawasi rokok ilegal, secara tidak langsung memberikan kontribusi kepada negara.
“Satpol PP dan Linmas dapat memahami keberadaan rokok ilegal sehingga dapat menjadi kontribusi positif bagi keuangan negara,” tegasnya.
Sementara, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Satpol PP berusaha mempelajari secara detail rokok ilegal. Hal itupun dilakukan pada ketelitian memahami pita cukai palsu yang kerap disematkan di tiap bungkusan rokok.
“Kami kerap berkoordinasi dengan Bea Cukai bagaimana memehami cukai palsu pada rokok, sehingga dapat memetakan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Dede mengungkapkan, Satpol PP bersama petugas gabungan baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat, kerap mengadakan penindakan rokok ilegal dan cukai palsu. Hal itu dilakukan untuk mendukung keuangan negara yang bersumber dari cukai rokok.
“Kami sudah bergerak dalam mengawasi peredaran rokok ilegal dan cukai palsu,” tukasnya.
Pada September 2023 Satpol PP melakukan penindakan di empat lokasi yang dicurigai terdapat rokok ilegal. Hasilnya, Satpol PP dan petugas gabungan mendapati 26.000 batang rokok ilegal. Rokok ilegal dan cukai palsu yang terjaring penindakan, dilakukan penyitaan dan dilakukan pendataan terhadap para penjual.
“Pada November 2024, kami berhasil menyita 109.000 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Adapun pelanggaran yang ditemukan yakni pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya.

