DEPOK – Bos air minum kemasan di Depok angkat bicara soal tudingan terlibat dugaan pencurian ijazah. Kasusnya telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Gagas Prakoso, legal perusahaan terlapor menegaskan apa yang disangkakan pelapor, FA kepada pimpinannya itu tidak benar. Gagas membantah tudingan terhadap bosnya terkait dugaan pencurian ijazah. Terlebih, kata Gagas, hal ini melebar sampai menyeret ke entitas perusahaan
“Sesuai klausul dalam perjanjian, pemilik berhak meminta penyewa mengosongkan lahan jika terjadi wanprestasi. Teguran telah dilayangkan, namun tidak digubris dan yang sangat disayangkan hal ini menjadi melebar dengan mambawa-bawa entitas perusahaan milik pimpinan,” kata Gagas, Senin (13/10/2025).
Dikatakan Gagas bahwa pemindahan barang dilakukan sesuai hak perdata berdasarkan kuasa pengosongan sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa dan seluruh barang-barang, dokumen, termasuk ijazah disimpan dengan rapi dan tidak ada yang hilang.
“Logikanya, untuk apa pemilik mencuri ijazah SMA? Semua dokumen itu masih ada dan bisa dibuktikan,” tanyanya.
Sebelum melakukan pengosongan lahan pun, pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada pelapor yang pada pokoknya meminta agar pelapor segera mengosongkan barang-barang miliknya sesuai jangka waktu yang ditentukan atas dasar berakhirnya perjanjian secara otomatis yang diakibatkan cidera janji (wanprestasi). Namun hal itu tidak diindahkan oleh pelapor FA.
“Somasi telah kita layangkan karena penyewa (pelapor) melakukan tindakan wanprestasi, sehingga kami berhak meminta pengosongan sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa karna perjanjian dianggap telah berakhir secara otomatis,” ungkapnya.
Gagas menyayangkan klaim sepihak pelapor telah terjadi kesepakatan jual beli tanah yang disewa. Dia menuturkan, awalnya pelapor menyewa tanah beserta bangunan milik pimpinannya tersebut secara pribadi, bukan atas nama perusahaan. Namun disayangkan pemberitaan yang diangkat justru menyeret-nyeret entitas perusahaan. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian sewa dengan jangka waktu sepuluh tahun, sistem pembayaran tahunan, serta kesepakatan kenaikan harga setiap tahunnya.
“Tahun pertama dan kedua pembayaran lancar. Tapi memasuki tahun ketiga, penyewa mulai tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar biaya sewa tanah tersebut,” bebernya.
Sesuai klausul dalam perjanjian, pemilik berhak meminta penyewa mengosongkan lahan jika terjadi wanprestasi. Teguran telah dilayangkan, namun tidak digubris hingga Desember 2023. Di tengah proses tersebut, penyewa sempat mengajukan penawaran untuk membeli tanah. Namun harga yang ditawarkan tidak disepakati oleh pemilik. Tak lama kemudian, penyewa mentransfer uang senilai Rp1 miliar dengan keterangan ‘pembayaran tanah kerukut’ tanpa kesepakatan resmi. Uang itu pun dikembalikan.
”Karna tidak ada perjanjian atau kesepakatan jual beli, transfer tersebut tidak bisa kami terima. Sehingga atas dasar ini, kami akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan melaporkan balik FA ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

