Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


1. Ruang Lingkup

a. Media Siber

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, serta bentuk lainnya.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Kewajiban Verifikasi

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Verifikasi untuk Berita Merugikan

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Pengecualian Verifikasi (untuk berita mendesak)

Ketentuan di atas dikecualikan dengan syarat:

  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
  2. Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
  3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung, dan menggunakan huruf miring.

d. Kewajiban Follow-up Verifikasi

Setelah memuat berita sesuai ketentuan pada poin (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan menuju berita yang sebelumnya belum terverifikasi.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Syarat dan Ketentuan UGC

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menempatkannya secara terang dan jelas.

b. Registrasi dan Log-in

Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.

c. Persetujuan Tertulis Pengguna

Dalam proses registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin maupun bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, penyandang disabilitas mental, maupun penyandang disabilitas fisik.

d. Kewenangan Media Mengedit atau Menghapus

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan pada poin (c).

e. Mekanisme Pengaduan

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada poin (c). Mekanisme tersebut harus mudah diakses oleh pengguna.

f. Batas Waktu Penanganan Pengaduan

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan pada poin (c), sesegera mungkin secara proporsional dan paling lambat 2 × 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Perlindungan Media (Conditional)

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada poin (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada poin (c).

h. Tanggung Jawab Media (Jika Tidak Bertindak)

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Acuan Hukum

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Tautan ke Berita Asli

Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.

c. Pencantuman Waktu

Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatannya.

d. Jika Berita Disebarluaskan Media Lain

Apabila suatu berita media siber disebarluaskan oleh media siber lain, maka:

  1. Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media tersebut atau media yang berada di bawah otoritas teknisnya.
  2. Koreksi yang dilakukan oleh media asal juga harus dilakukan oleh media lain yang mengutip berita tersebut.
  3. Media yang tidak melakukan koreksi sebagaimana dilakukan media asal bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.

e. Sanksi Hukum

Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita

a. Ketentuan Pencabutan

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Kewajiban Media Lain

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Transparansi Pencabutan

Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

a. Pemisahan Berita dan Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

b. Label Iklan/Advertorial

Setiap berita, artikel, atau konten yang merupakan iklan maupun konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti:

  • Advertorial
  • Iklan
  • Ads
  • Sponsored

atau istilah lain yang secara jelas menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan iklan.


7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas pada medianya.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.