FHUI Gelar icLave 2025 Bahas Disrupsi Hukum dan Tata Kelola

FHUI gelar icLave 2025

DEPOK- Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengelar International Conference on Law and Governance (icLave) 2025 di Auditorium Djokosoetono, Depok. Konferensi ini digelar selama dua hari dengan menghadirkan sejumlah pembicara dari Indonesia, Australia, Malaysia, Singapura dan lainnya.

Kegiatan ini merupakan konferensi internasional tahunan yang telah diadakan FHUI sejak 2017. Tahun ini, icLave mengusung tema ‘Disruption in Legal and Governance: Rethinking the Concept of Sustainability, Development, and Democracy’.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, mengatakan tema tersebut relevan dengan isu saat ini. Dimana dunia sedang menghadapi disrupsi besar serta tantangan mendasar terkait transformasi digital, pergeseran ekonomi, dan perubahan politik.

“Disrupsi ini mempengaruhi cara kita memahami supremasi hukum, cara kita mengatur masyarakat, dan cara kita memastikan pembangunan tetap berkelanjutan dan demokratis,” katanya dalam sambutannya seperti dikutip, Rabu (15/10/2025).

Dengan digelarnya konferensi ini menjadi wadah bagi akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, dan mahasiswa untuk berbagi ide dan pengalaman. Dimana para akademisi dan praktisi berkumpul untuk membahas isu yang sedang hangat saat ini.

“Selama dua hari ke depan, kita akan mendengarkan pembicara dan panelis terkemuka yang akan berbagi wawasan tentang topik-topik seperti keadilan iklim, tata kelola perusahaan, demokrasi, dan masa depan pendidikan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Arie Afriansyah yang menjadi salah satu pembicara mengatakan, tema yang diangkat icLave berbeda tiap tahunnya. Kali ini yang diangkat adalah terkait dengan isu hukum lingkungan.

“Dimana hukum lingkungan di Indonesia, regional dan internasional banyak sekali isu yang harus diatasi, terutama dengan perubahan iklim,” katanya.

Di icLave ini, para dosen dan peneliti mempresentasikan papernya. Luarannya, bagaimana terwujudnya publikasi yang baik, mulai di level nasional dan internasional sehingga dosen-dosen baik UI maupun seluruh Indonesia bisa mempublikasikan artikelnya yang berkualitas dan sesuai dengan standar internasional. Namun ada kendala yang dihadapi para penulis dalam mempublikasikan karyanya.

“Jadi industri publikasi sekarang, karena banyak penerbit yang membuat jurnal untuk kepentingan bisnis. Itu yang sekarang dikhawatirkan sehingga para dosen dan peneliti memiliki kesulitan karena untuk mempublikasikan tulisannya itu harus bayar. Itu yang dikhawatirkan jadi hambatan,” bebernya.

Dosen Hukum Internasional UI itu menuturkan, untuk jurnal yang diterbikan di Indonesia untuk level internasional sudah banyak diupayakan ke pangkalan data yaitu Scopus. Namun, untuk menuju kesana diperlukan dukungan dari instisuti, dalam hal ini fakultas atau universitas.

“Tapi, kembali lagi pada kemampuan universitas. Kalau memang ada dananya cukup ya kemungkinan besar jurnal menjadi baik dan kualitas baik. Tapi kalau institusinya terbatas dananya nah inilah yang kemudian jurnalnya mau tidak mau untuk survive dia harus meminta bayaran dari si penulis,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *