DEPOK- RK, anggota DPRD Depok divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Vonis itu dibacakan saat sidang putusan yang digelar Rabu (15/10) sore. RK juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Ketua, Mukti Lambang Linuwih menyebut, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” katanya membacakan putusan, Rabu (15/10/2025).
Hakim menambahkan, hukuman penjara RK akan bertambah tiga bulan jika ia tidak membayar denda. Disebutkan hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya terdakwa adalah anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh tauladan dan berperan sebagai wakil rakyat.
Kemudian, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sbg generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban. Selain itu, hakim menilai terdakwa RK berbelit-belit dalam memberi keterangan dalam persidangan.
“Terdakwa mengiming-imingi korban akan membelikan iPhone dan memasukkannya ke SMA negeri,” ujarnya.
Juru bicara penasihat hukum Rudy Kurniawan, Zainuddin menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk banding. Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kurungan penjara 13 tahun.
Sementara itu, anggota Aliansi Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual, Sahat Farida Berlian mengungkapkan, bahwa keadilan atas kasus ini harus ditegakkan.
“Kalau untuk divonis berapa tahun, itu kan aturannya ada di Undang-Undang ya, berapa tahun dan itu keputusan hakim. Ya kita sih harapannya di hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, aturan hukum yang berlaku dan menjadi contoh agar tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini ke depannya di Kota Depok,” katanya.
Terpisah, Ketua KPAD Kota Depok, Cendy menegaskan, sikap pihaknya sangat jelas yaitu tidak ada ampun untuk pelaku kekerasan seksual kepada anak. Dia memastikan, bahwa KPAD Kota Depok concern terhadap pemenuhan hak-hak korban, termasuk pemulihan traumanya.
“Apalagi ini pelakunya pejabat negara lagi, tidak boleh jadi wakil rakyat seperti itu dan yang pasti harusnya dihukum seberat-beratnya. Korban harus berjalan hidupnya kan, artinya ke depan dia harus bisa pulih, harus bisa mendapat kehidupan yang layak seperti itu,” katanya.
Menurutnya, vonis hakim harusnya jauh lebih berat dari yang dibacakan. Dia menegaskan, menolak sedikit pun tentang putusan yang kami rasa tidak maksimal diberikan kepada terdakwa.
“Jadi ini proses yang cukup panjang, kita menangani kasus ini sudah 2 tahun, dan tadi teman-teman sudah melihat fakta persidangan, sebenarnya ada pertimbangan yang sangat kontradiktif yang kita lihat dalam putusan itu,” ungkapnya.
Cendy mengatakan, hakim sempat menyampaikan kondisi korban disabilitas intelektual, dan kelompok rentan. Korban adalah anak dan memiliki kerentanan yang dia dimanipulasi untuk biaya sekolah, bujuk rayu dan lain sebagainya. Namun dalam putusan disampaikan bahwa pelaku adalah pejabat publik.
“Seharusnya ketika dia adalah pejabat publik itu diperberat ditambah sepertiga dari tuntutan jaksa. Dan kita mengetahui bahwa tuntutan jaksa itu 13 tahun, namun dalam putusannya itu hanya 10 tahun,” pungkasnya.

