DEPOK- Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam MAA (6) bocah PAUD yang diduga tewas akibat dianiaya ibu tiri. Ekshumasi dilakukan untuk kepeluan autopsi agar penyebab kematian korban terungkap. Korban dimakamkan di TPU Kalang Anyar 1, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, proses ekshumasi berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 11.15. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban yang mengindikasikan adanya kekerasan.
“Dapat saya jelaskan kesimpulan sementara, dari hasil proses yang dilaksanakan barusan, yaitu kami mendapatkan adanya pendarahan di bagian kepala. Itu kemungkinan besar menyebabkan meninggalnya korban,” katanya, Kamis (23/10/2025).
Oka menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa bagian otak korban mengalami pembengkakan akibat aliran darah yang tidak lancar. Tubuh korban juga ditemukan bekas luka.
“Beberapa luka juga ditemukan di bagian punggung dan bibir. Namun yang menyebabkan meninggalnya korban adalah luka di bagian kepala akibat kekerasan dengan benda tumpul,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban dalam kondisi lemah pada Minggu (19/10) pukul 21.00 WIB. Ironinya, ibu tiri korban tidak menolongnya tapi justru ditinggalkan di rumah. Sedangkan pelaku menemui suaminya yang merupakan ayah kandung korban di tempat kerja.
“Ironisnya, tersangka malah membiarkan korban dan menyusul suaminya, kemudian bersama-sama kembali ke rumah sekitar pukul 23.00. Saat itu korban sudah dalam kondisi kaku,” tukasnya.
Dalam kondisi tak bernyawa, MAA dibawa ke rumah neneknya untuk dimakamkan. Namun warga curiga karena terdapat luka di tubuh korban. Warga kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi. Dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta lapangan, polisi menduga kekerasan telah dilakukan berulang kali.
“Diduga tindakan kekerasan bukan hanya terjadi di hari itu, tapi sudah berkali-kali dilakukan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif kekerasan yang dilakukan tersangka cukup sepele. Penuturan pelaku, MAA kerap tidak nurut sehingga membuat pelaku kesal.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sering tidak menuruti perintahnya, misalnya disuruh makan tidak mau, atau meminta uang jajan tidak diberi, hingga akhirnya dipukul,” kata Oka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

