DEPOK- Hanya gara-gara meminta kembali handphone yang dipinjam suaminya, seorang ibu rumah tangga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mirisnya pelaku adalah suaminya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/12) pukul 15.30 WIB di Sawangan, Depok.
Bermula ketika pelaku yaitu RA meminjam handphone pada AAF, istrinya. Saat itu, pelaku baru bangun tidur dan melihat baterai handphonenya habis dan kemudian mengisi daya. Pelaku kemudian mengambil handphone istrinya. Pelaku meminjam handphone untuk main game.
“Kemudian saat terlapor sedang main game, korban bangun tidur dan duduk disampaing terlapor lalu mencoba untuk mengambil handphonenya. Tetapi terlapor tahan dengan cara terlapor membalikkan badan dengan posisi tengkurap namun korban tetap mencoba untuk mengambil handphonenya,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Minggu (28/12/2025).
Bukannya mengembalikan handphone, RA malah membalikkan badannya membelakangi korban. Kemudian terjadi tarik menarik antara keduanya.
“Karena korban tidak berhasil mengambil handphonenya di tangan terlapor sehingga korban kesal dan memukul muka terlapor dengan tangannya sebanyak satu kali,” ujarnya.
Karena kesal dipukul korban, kemudian pelaku membanting handphone ke lantai. Lalu korban menjambak rambut kepala belakang suaminya yang terdapat bekas luka. Kemudian RA melempar lagi handphone ke tembok hingga pecah.
“Setelah itu korban mencoba mengambil handphone milik suaminya yang sedang dicas namun dengan cepat suaminya langsung mengambil. Karena tidak dapat diambil oleh korban kemudian korban memukul wajah dan badan suaminya,” tukasnya.
Karna kesal, RA membanting handphonenya hingga pecah dan memukul wajah korban dengan tangan sebanyak satu kali hingga pelipis kiri memar. Perseteruan keduanya belum berakhir disitu. Pelaku sengit karena istrinya berteriak meminta handphone dengan kata-kata kasar.
“Kemudian terlapor melemparkan handphone miliknya kea rah korban dan mengenai bagian kiri wajahnya hingga mengeluarkan darah di pelipis kiri. Keduanya sempat dilerai oleh saudaranya, namun terlapor berontak dan menginjak paha kanan korban dengan kaki. Korban kemudian langsung dibawa ke kamar oleh saudaranya,” ungkapnya.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa akibat luka serius yang diderita. Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Untuk saat ini korban sedang menjalani perawatan medis,” kata Made.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka cukup parah. Korban mengalami lebam parah pada bola mata sebelah kiri, luka berdarah di bagian pelipis kiri, serta luka pada paha kanan akibat diinjak oleh tersangka.
“Korban alami luka pada bagian paha kanan akibat injakan tersangka,” tukasnya.
Kasus ini pun viral di sosial media. Polisi langsung turun tangan dan mengamankan pelaku. Kasusnya masih terus didalami penyidik.
“Tersangka kami sudah amankan dan tengah menjalani pemeriksaan,” tegasnya.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut. Baik dari korban dan keluarga yang ada di rumah tersebut saat kejadian.
Pelaku RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

