Lima Warga Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat di Tapos

Polisi tetapkan tersangka kasus penganiayaan di Tapos

DEPOK- Kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Tapos hingga kini masih terus didalami. Polres Metro Depok Bersama Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) berkolaborasi dalam mengungkap kematian korban yaitu WAT.

Saat ini enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari lima warga sipil dan satu oknum TNI AL.

Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan kasus ini Bersama POM AL. Mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan silang antarpenyidik.

“Untuk rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah berkolaborasi dengan baik, bekerja sama untuk melakukan tindakan penyidikan, baik dari pihak kami secara penyidik kepolisian, dan juga dari pihak POM Angkatan Laut,” katanya, Kamis (8/1/2026).

Lima orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu DS, MNP, GR, FA, dan MKA. Sedangkan oknum TNI AL yang ditetapkan tersangka Adalah ML.

“Penyidik POM AL sudah menetapkan tersangka atas nama Saudara MD, dan juga kami penyidik dari Satres Krim Pores Metro Depok sudah menetapkan 5 orang tersangka,” ujarnya.

Oka menceritakan kronologi kejadian yang terjadi pada 2 Januari 2026. Saat itu korban Bersama satu rekannya yaitu DN hendak ke rumah temannya. Mereka mengendarai motor berboncengan dan di tengah jalan kehabisan bensin.

WA pun turun dari motor dan mencari penjual bensin. Saat itu korban bertemu dengan ML dan ditegur. Namun saat ditanya oleh ML, korban panik dan lari sampai terjatuh.

“Menurut pernyataan dari tersangka, orang ini mencurigakan dan bukan dari warga komplek tersebut. Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba,” ungkapnya.

Setelah didalami dari 12 keterangan saksi, tudingan ML tidak terbukti. Penyidik juga sudah memeriksa percakapan di handphone korban namun tidak didapat bukti yang menyebut mengenai narkoba.

“Kembali lagi saya garis bawahi, padahal faktanya tidak ada. Baik handphone dicek, semuanya dicek, tidak ada barang bukti ataupun transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua korban,” imbuhnya.

Namun warga sudah tersulut emosi dan melakukan penganiayaan bersama-sama. D, teman WA yang sedang di motor pun ikut dipukuli.

 

“Jadi bisa teman-teman bayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini,” tegasnya.

Dalam kondisi luka parah, warga membawa kedua korban ke Polsek Cimanggis namun saat diperiksa WA sudah tidak bernyawa. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Brimob.

“Setelah sampai di Rumah Sakit Brimob, salah satu korban yaitu Saudara Wajir tidak terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.

dari hasil visum, korban meninggal akibat kekerasan berat pada organ dalam.

“Dari organ dalamnya yang memang mengalami kekerasan. Ya, betul dengan alat selang ini sampai dengan memang cukup memprihatinkan sekujur tubuhnya mengalami luka-luka,” jelasnya.

Kasus ini kemudian ditangani Polres Metro Depok ditetapkan lima tersangka dari warga sipil. Kelima tersangka sudah diamankan. Mereka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pengeroyokan, penganiayaan berat, hingga pembunuhan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Oka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *