DEPOK– Kasus dugaan pencurian ijazah yang ditudingkan kepada bos air mineral di Depok dinyatakan dihentikan atau SP3. Sebelumnya, bos air mineral dilaporkan oleh pengusaha properti asal Depok yaitu FA.
FA melapor ke Polda Metro Jaya nomor laporan LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025. Namun setelah penyelidik telah melakukan gelar perkara dinyatakan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti sehingga dihentikan.
“Berdasarkan laporan Nomor :B/ 409 /II/RES 1.8/2026/Satreskrim, bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap Laporan Polisi tersebut, sehingga dihentikan penyelidikannya dengan alasan terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti, dihentikan demi hukum, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2026,” kata Gagas Prakoso selaku kuasa hukum bos air mineral, Sabtu (16/5/2026).
Kliennya berencana melaporkan balik pihak pelapor. Gagas menuturkan, tuduhan FA terhadap kliennya tidak terbukti.
“Saya mewakili Prinsipal, ingin mengklarifikasi terkait perkembangan perkara yang sejak awal diberitakan terkait dengan pencurian ijazah yang selama ini berjalan dan dilaporkan oleh saudara FA sebagai pelapor,” ujarnya.
Ia menuturkan, sejak awal sudah menduga kalau pelapor tidak memiliki bukti yang cukup. Ditegaskan, pencurian ijazah sama sekali tidak pernah dilakukan kliennya. Gagas juga melihat tidak ada unsur manfaatnya untuk kliennya.
“Karena ini berawal dari sewa lahan yang disewa oleh pelapor. Kemudian akhirnya wanprestasi, kita minta dia untuk mengosongkan dia juga tidak indahkan. Akhirnya barang-barang itu tetap tertinggal di tanah terlapor, tanah milik klien saya,” tegasnya.
Gagas telah berkomunikasi dengan pihak penyidik dan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki selama proses hukum berlangsung.
“Yang pada pokoknya penyidik juga melihat perkara ini tidak memenuhi unsur pidana atau tidak terdapat suatu tindak pidana. Hingga pada akhirnya karena memang ijazahnya ada, disimpan rapi dan terdokumentasi, akhirnya penyidik menyimpulkan untuk menghentikan perkara,” imbuhnya.
Secara proses atau progres, ucap Gagas, perkara tersebut sudah ditutup dan FA tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa klien kami mencuri ijazahnya.
“Sebagaimana disampaikan ke kami Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan tanggal 25 Februari 2026,” pungkasnya.

