Komplotan Pencuri Gasak Enam Motor Bermodalkan Tali Pocong

Komplotan Pencuri Gasak Enam Motor Bermodalkan Tali Pocong

DEPOK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengamankan delapan orang komplotan spesialis pencurian motor (ranmor).

Komplotan ini bermodalkan tali pocong saat aksi dengan dalih sebagai jimat kebal.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Berantas Jaya. Delapan pelaku yang berhasil diamankan yaitu T, MS, AS, DR alias Inek, HMW alias BAU, RI, ID dan MR.

Dari delapan pelaku, tiga diantaranya merupakan residivis yaitu T, MS, dan AS. Para pelaku merupakan pemetik dan juga ikut serta membantu pencurian.

“Kami telah mengungkap perkara curanmor dengan 8 orang tersangka. Para pelaku yang berjumlah 8 orang ini merupakan satu komplotan yang hampir rata-rata keseluruhannya adalah pelaku ataupun pemetik dan juga ikut serta ataupun membantu para pelaku ini,” katanya, Selasa (7/7/2026).

Para pelaku telah beraksi di tujuh lokasi. Yaitu di Tajurhalang sebanyak dua kali, di Pancoran Mas Depok, Cinere, Kalimulya, dan di Bojonggede. Pelaku diamankan di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

“Dan dua orang pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur karena pada saat pengembangan, kedua pelaku ini berusaha melawan petugas,” tegasnya.

Untuk modusnya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang dengan letter T. Kemudian di TKP Tajurhalang, para pelaku ini juga melakukan pencurian kendaraan R4 atau mobil.

Saat aksi, salah satu pelaku yaitu AS membawa tali pocong sebagai jimat. Pelaku meyakini jimat tersebut sebagai ilmu kebal agar aksinya tidak diketahui orang lain.

“Mungkin ini (tali pocong) yang digunakan para pelaku untuk mengelabui ataupun berharap bahwa mereka tidak tertangkap. Jimat yang pengakuannya seperti itu, biar tidak ketahuan,” ungkapnya.

Oka menuturkan, dengan jimat tersebut pelaku merasa kebal. Pelaku menggunakan tali pocong supaya tidak terlihat ataupun tidak bisa tertangkap oleh petugas.

“Namun pada faktanya, kita berhasil mengamankan para pelaku dengan beberapa TKP yang sudah saya sampaikan tadi, dan juga itu hanya keyakinan dari para pelaku sendiri,” tegasnya.

Komplotan ini menjual motor pada penadah seharga Rp 3-4 juta per unit. Biasanya dijual secara online.

“Untuk unit ataupun barang bukti yang sudah kita amankan, rata-rata dijual kepada pihak penadah sekitar Rp 3-4 jutaan,” tukasnya.

Dari kasus ini, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa enam motor, kunci leter T, mata kunci, dua buah tang, pisau carter, satu buah golok, guntung gembok ukuran besar dan sebuah kain putih.

“Kedelapan pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *